
Melihat Aturan Baru JHT BPJS Ketenagakerjaan yang Ramai Diperbincangkan
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek tengah ramai menjadi perbincangan. Tak lain karena ada aturan baru yang keluar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya