Anda berada di sini: Beranda  »  Profil  »  Fungsi dan Tugas

Fungsi dan Tugas


Fungsi

  1. Sebagai wadah penyelenggara sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan di wilayah provinsi DKI Jakarta
  2. Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta berfungsi sebagai wadah penyelenggara Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Badan Usaha/Perusahaan bagi anggota KADIN  DKI Jakarta, yang bersifat nirlaba.

Tugas

  1. Menghimpun Asosiasi-Asosiasi yang telah direkomendasi oleh KADIN DKI Jakarta dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan sebagai Assesor.
  2. Menyusun uraian tugas dan mekanisme kerja Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta.
  3. Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kepada Dewan Pengurus KADIN DKI Jakarta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
  4. Melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Pedoman Sertifikasi yang ditetapkan oleh KADIN Indonesia atau KADIN DKI Jakarta.
  5. Meregistrasi  Penyedia Barang/ Jasa yang  mengikuti Sertifikasi  Kompetensi dan  Kualifikasi Perusahaan.
  6. Melakukan validasi/Akurasi dan Evaluasi Dokumen Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan yang telah dilengkapi oleh Penyedia Barang/ Jasa.
  7. Menetapkan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi bagi Perusahaan-Perusahaan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan Sertifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan.
  8. Menyusun dan menetapkanDaftar Registrasi Penyedia Barang/ Jasa.
  9. Mengelola Keuangan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta, yang dilakukan berdasarkan Pedoman Perbendaharaan/ Keuangan KADIN DKI Jakarta.
  10. Melakukan kerjasama dengan instansi-instansi  terkait..

 

LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
LOGO APJI
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015