Cara Mendapatkan Sertifikat
Permohonan Baru
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan badan sertifikasi (bsk) dki jakarta, dengan melampirkan :
- Bukti pengambilan permohonan sbu.
- Fotocopy akte pendirian berikut akte perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ keterangan notaris.
- Fotocopy ktp penanggungjawab/ pimpinan perusahaan.
- Bukti kontribusi sertifikat.
- Fotocopy siup/ surat izin pmdn/ pma atau izin lainnya (memperlihatkan yang aslinya)
- Fotocopy izin khusus sektoral teknis dari instansi terkait.
- Fotocopy keanggotaan kadin dki jakarta yang masih berlaku.
- Fotocopy keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku sesuai bidang subbidang yang diajukan.
- Fotocopy izajah dan ktp tenaga ahli/ tenaga inti
- Fotocopy kontrak/ spk 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
- Fotocopy spt-pph badan usaha (tahun terakhir).
- Fotocopy npwp perusahaan
- Fotocopy npwp direktur/ pimpinan perusahaan.
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4, sebanyak 2 (dua ) lembar.
Permohonan Perpanjangan
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan badan sertifikasi (bsk) dki jakarta, dengan melampirkan :
- Bukti pengambilan permohonan perpanjangan sbu.
- Fotocopy sertifikat badan usaha yang lama
- Bukti kontribusi sertifikat.
- Fotocopy siup/ surat izin pmdn/ pma atau izin lainnya.
- Fotocopy keanggotaan kadin dki jakarta yang masih berlaku.
- Fotocopy keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku sesuai bidang subbidang yang diajukan.
- Fotocopy kontrak/ spk 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
- Fotocopy spt-pph badan usaha (tahun terakhir).
- Fotocopy data-data pendukung apabila ada perubahan
- Pas photo berwarna terbaru ukuran 3x4, sebanyak 2 (dua ) lembar...