Anda berada di sini: Beranda  »  Profil  »  Sejarah

Sejarah Kadin


 

 

 

Kadin

pertama kali dibentuk tanggal 30 November 1967 yang di fasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Bapak Ali Sadikin. Dan dikukuhkan melalui SK Gubenur No. IIa.1/1/1/168, sebagai satu-satunya lembaga yang menyelenggarkan kegiatan kerjasama antara pengusaha dengan Pemerintah

Eksistensi Kadin saat itu diwujudkan dengan diserahkannya penyelenggaraan Jakarta Fair pada tahun 1968 kepada Kadin JAYA melalui SK Gubernur No. Ia/2/2/3/198 tanggal 8 Februari 1968. Kadin DKI Jakarta dengan dipelopori Gubernur Ali Sadikin mendorong terbentuknya Kadin Indonesia pada tanggal 23 – 24 Septembe`r 1968 dan diakui pemerintah Pusat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Badan Sertifikasi Kadin :

dibentuk sebagai amanah Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tertuang pada pasal 8 : Kadin dapat pula melakukan " jasa jasa baik dalam membentuk pemberian surat keterangan,penengahan,arbitrasi,rekomendasi mengenai usaha Pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya " ; dan " tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah " serta berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Kadin yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga Kadin Bab V Pasal 15 Pelaksanaan Tujuan, Fungsi dan Kegiatan Kadin pada poin (d) : " penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/ referensi, melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, dokumen ekspor sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai peratuaran organisasi yang ditetapkan Kadin Indonesia."

LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
LOGO APJI
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015