BADAN SERTIFIKASI KADIN DKI JAKARTA
GRAHA YAYASAN PENGEMBANGAN POTENSI SUMBER DAYA PERTAHANAN
(YPPSDP) LANTAI 3
Jl. KRAMAT KWITANG NO.21 JAKARTA PUSAT
Telepon : (021) 386 1838, 2120 8089 Faks. (021) 384 4565
Whatsapp : 0878 3128 6550
Untuk memenuhi kebutuhan kompetensi dan kualifikasi, kadin sebagai wadah pengusaha yang bertujuan mewujudkan dunia usaha nasional yang kuat, berdaya cipta dan berdaya saing tinggi dengan melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib, melakukan amanat undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang kamar dagang dan industri (kadin) yaitu pasal 8 yang berbunyi :
Selain melakukan kegiatan, seperti menyebarluaskan informasi, mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha dan lain-lain, dapat pula melakukan:
Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) mengamanatkan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 yakni : Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
Selanjutnya didalam mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 diatas khususnya Pasal 8 yang berbunyi: “ Selain melakukan kegiatan, seperti menyebarluaskan informasi, mengenai kebijakan pemerintah dibidang ekonomi kepada Pengusaha dan lain-lain, dapat pula melakukan :
Kemudian diatur lebih lanjut lagi pada Keppres Nomor : 17 Tahun 2010 tentang persetujuan perubahan AD/ ART KADIN, khususnya ART pasal 4 (anggota) menyatakan bahwa; setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota KADIN dengan kewajiban mendaftar pada KADIN.
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha Koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, KADIN DKI Jakarta melakukan pelayanan Sertifikasi Kompetensi yang dibutuhkan anggota KADIN untuk kelancaran dan kepentingan usahanya.
Dalam perkembangannya para anggota KADIN mengajukan permohonan Surat Keterangan, Sertifikasi Kompetensi Badan Usaha, dan sejenisnya yang dibutuhkan untuk mengikuti pengadaan barang/ jasa di instansi pemerintah dan swasta.
Disisi lain pengguna jasa juga membutuhkan penyedia barang/ jasa yang memiliki Kompetensi dan Kualifikasi, agar dapat memenuhi azas efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel...