Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP |
kualifikasi kecil dengan bidang industri mesin pengolahan makanan, minuman dan tembakau KBLI 28250, Perdagangan besar mesin kantor dan industri, suku cadang dan perlengkapannya KBLI 46591 atau perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya KBLI 46599 |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Semua persyaratan kualifikasi yang tercantum pada KAK Kerangka Acuan kerja |
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. |
Layanan purnajual |
Memiliki workshop atau bengkel yang dibuktikan dengan melampirkan foto, untuk penyedia dengan KBLI 28250 |
Melampirkan kontraksurat perjanjianSurat ReferensiSurat DukunganSurat Pesanan serta melampirkan Gambar Teknik untuk Barang Rekayasa dengan stempel dan ditandatangani bengkel Gambar Teknis bukan berupa gambar foto atau gambar yang diambil dari internet, melainkan gambar rancang bangunperancangan disertai dimensi, untuk penyedia dengan KBLI 46591 dan 46599. |
Melampirkan surat dukungan dari distributoragen, Brosur Barang Asli atau Print-Out dengan ditandatangani serta distemple oleh AgenDistributor, melampirkan bukti keagenan atau Letter of Authority LoA untuk barang impor. |
Melampirkan Surat Jaminan Purna Jual minimal 1 Satu tahun dan Ketersediaan Suku Cadang minimal 5 Lima tahun. |
Melampirkan tata letak, layout, penempatan, dan flowchart mesin peralatan yang akan diletakan di lokasi dengan luas lahan bangunan sebesar17 meter x 10 meter |
Melampikan surat kesanggupan menyediakan Standar Operational Procedure SOP penggunaan mesin dan peralatan sebelum serah terima barang. |
Melampirkan Surat Pemyataan memberikan Pelatihan dan Uji Coba Peralatan. |
Melampirkan Surat Pemyataan tidak akan menuntut jika anggaran belum disetujui oleh Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan. |
semua persyaratan teknis yang tertera pada KAK |
|