Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »   Tender

Detail Tender


Sewa layanan Call Center Anak/Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA)

Kode Tender 33209011
Nama Tender Sewa layanan Call Center Anak/Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA)
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUPNama PaketSumber Dana 
29240177 Sewa layanan Call Center Anak/Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) APBN  
Tanggal Pembuatan 20 April 2021
Keterangan  
Tahap Tender Saat ini Pengumuman Pascakualifikasi [...]
Instansi Kementerian Sosial
Satuan Kerja DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK
Kategori Jasa Lainnya
Sistem Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran APBN 2021   
Nilai Pagu Paket Rp 520.129.500,00 Nilai HPS Paket Rp 520.129.500,00
Jenis KontrakCara Pembayaran Lumsum
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Salemba Raya No. 28 Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Kualifikasi Usaha Perusahaan Non Kecil
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUP Memiliki SIUP Bidang Usaha penyelenggaraan Jasa Call CenterJasa Piranti Lunak KBLI 4651, Kualifikasi kecil atau non kecil
TDP Memiliki Tanda Daftar Perusahaan TDPNIB Jasa nilai tambah telepon lainnya 61919
SKDP Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan SKDP yang masih berlaku
Akta perusahaan Memiliki akta perusahaan beserta perubahannya bila ada
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2019
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya).
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan).
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan).
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam.
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi.
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran.
Penyedia memiliki Ijin Penetapan Kode Akses Layanan Masyarakat public service untuk menyelenggarakan Contact Center dari Kemkoinfo
Penyedia memiliki Ijin Penyelenggaraan Layanan Contact Center dari Kemkoinfo
Penyedia pernah mendapatkan Penghargaan Asosiasi Contact Centernasional maupun internasional
Penyedia memiliki Izin Operasional Penyediaan Tenaga Kerja dariinstansi yang berwenang
Penyedia bersertifikasi Internasional ISO 9001
Penyedia diutamakan pernah mendapatkan penghargaan dari asosiasi Contact Center baik Nasional maupun Internasional
Penyedia mempunyai tenaga ahli bersertifikasi COP Cuntuk Contact Center
Penyedia memiliki pengalaman dalam pengelolaan Contact Center dalam Institusi Pemerintahan dengan nomor akses7 digit 1500XYZ
Penyedia memiliki pengalaman kerja dalam penyediaan nomor akses 7 tujuh digit 1500xyz, SDM dan pengelolaan Layanan Contact Contact Center di kementerian, Pelayanan Banking, Transportasi Udara,Darat atau instansi pemerintah lainnya dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir dan dibuktikan dengan kontrakPKS
Membuat Surat Pernyataan bermaterai yang ditandatangani peserta sesuai persyaratan di KAK
Penyedia memiliki infrastruktur helpdesk pengaduan gangguan
a. Memiliki Helpdesk dengan nomor telepon tunggal hotline, sehingga apabila dihubungi oleh pihak Kementerian Sosial untuk pengaduan gangguan layanan.
b. Helpdesk harus beroperasi yang beroperasi 1 x 24 jam dan 7 hari seminggu. melampirkan foto dan alamat lengkap untuk klarifikasi.
Dan persyaratan lainnya yang ada di dokumen pemilhan dan KAK
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan.
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai Total HPS.
Peserta Tender 4 peserta

https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc4/lelang/33209011/pengumumanlelang

LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015