Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta
Pengadaan Perahu/Kapal Penangkap Ikan untuk perairan laut berukuran lebih kecil dari 5 GT beserta mesin, Alat Penangkapan Ikan dan Sarana pendukung kegiatan penangkapan ikan (DAK)