BADAN SERTIFIKASI KADIN DKI JAKARTA
KOMPLEK MAJAPAHIT PERMAI BLOK B NO.21-23
Jl. MAJAPAHIT NO.18-22, JAKARTA PUSAT
Telepon : (021) 386 1838, 2120 8089 Faks. (021) 384 4565
Whatsapp : 0878 3128 6550, 0877 2266 3231
Untuk informasi klik link ini : https://lynk.id/bskkadinjakarta/
Jakarta, Beritasatu.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta agar pedagang yang beroperasi secara daring dan pedagang offline diberikan perlakuan yang setara. Permintaan ini muncul sebagai respons atas persaingan antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan e-commerce.
Pada media briefing tentang Kinerja Program Kadin Indonesia 2023 di Jakarta, Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, menyatakan bahwa Kadin mendorong pelaku usaha, terutama para UMKM, untuk melakukan transformasi digital dalam menjalankan usaha mereka dalam menghadapi dampak dari digitalisasi yang semakin berkembang.
“Ini yang terus kita perjuangkan terutama bagi mereka yang belum mempunyai legalitas di republik ini. Mereka (Tiktok) hanya membuka kantor perwakilan di sini, menurut saya itu juga tidak sehat di satu sisi pelaku nasional dengan segala kewajiban, kita diharuskan melengkapi semua ketentuan terkait usaha,“ ucap Yukki, menanggapi persaingan antara UMKM dan TikTok Shop yang telah ditutup beberapa waktu lalu.
Awal Oktober ini, Pemerintah Indonesia menutup TikTok Shop karena dianggap mematikan UMKM lokal. TikTok melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 yang melarang menggabungkan platform media sosial dengan layanan perdagangan elektronik (e-commerce) dalam satu aplikasi. Selain itu, mereka juga harus memiliki kantor di Indonesia dan berbadan hukum di negara ini, tidak lagi diperbolehkan hanya sebagai kantor perwakilan.