Jakarta, CNN Indonesia --
Ekspor pasir laut disebut-sebut telah dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi, sejumlah pengusaha telah diberikan izin, tetapi ekspor dibatasi.
"Kemarin sebelum dibuka ekspor pasir laut ini banyak teman-teman pengusaha sudah terima IUP (izin usaha pertambangan), memang dibatasi. Jadi sebenarnya sudah ada ekspor itu, cuma dibatasi," ujar Diana di The Sultan Hotel Jakarta, Rabu (31/5).
Baca artikel CNN Indonesia "Kadin DKI Ungkap Pasir Laut Diekspor Sebelum Izin Jokowi: Cuannya Gede" selengkapnya di sini:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230601130319-92-956634/kadin-dki-ungkap-pasir-laut-diekspor-sebelum-izin-jokowi-cuannya-gede.
Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/