Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Buruh Soroti Upah Murah, Kadin: Tidak Ada Niat Pengusaha Menggaji Pekerja Serendah-rendahnya

Buruh Soroti Upah Murah, Kadin: Tidak Ada Niat Pengusaha Menggaji Pekerja Serendah-rendahnya

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Perindustrian (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz buka suara ihwal upah murah yang menjadi salah satu sorotan serikat buruh/pekerja sekaligus alasan menuntut pencabutan UU Cipta Kerja. Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi pada Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Senin, 1 Mei 2023. 

"Saya kira dalam kamus pengusaha, tidak ada upah murah. Namun, saya kira upah juga harus menyesuaikan kondisi perekonomian, perusahaan, dan bisnis yang ada," ujar Adi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 2 Mei 2023. 

Menurut Adi, nominal upah disepakati antara pengusaha dengan pekerja. Khusus upah minimum pun ada rambu-rambu yang menjadi tolak ukur. Selain itu, ada upah di atas upah minimum, yaitu struktur dan skala upah. Kemudian upah di bawah upah minimum untuk tenaga kerja UMKM.

"Tidak ada niatan dari pengusaha bahwa ingin menggaji pekerja atau buruh serendah-rendahnya," ujar Adi.

Menurut dia, pengusaha juga tidak mengharapkan upah rendah karena bisa menurunkan daya beli masyarakat.  Selain itu, memicu ketidakstabilan ekonomi dan kemiskinan. "Upah layak dan mencukupi memang harus diterapkan untuk melindungi pekerja dan buruh, serta meningkatkan kesejahteraan," kata dia.

Di sisi lain, pihaknya juga menghormati aksi demo dan penolakan dari serikat buruh/pekerja. Bagian dari demokrasi, katanya. Namun, dia berharap serikat buruh/pekerja mau mengedepankan komunikasi yang baik dengan perusahaan maupun pemerintah. Terlebih, serikat buruh/pekerja mengancam mogok nasional jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Selanjutnya: Aksi mogok kerja dilakukan di 38 provinsi

 

https://bisnis.tempo.co/read/1721407/buruh-soroti-upah-murah-kadin-tidak-ada-niat-pengusaha-menggaji-pekerja-serendah-rendahnya