Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


THR Tidak Boleh Dicicil atau Dipotong, Kadin: Kondisi Tiap Perusahaan Berbeda

THR Tidak Boleh Dicicil atau Dipotong, Kadin: Kondisi Tiap Perusahaan Berbeda

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, menyambut baik kebijakan itu, mengingat kesejahteraan pekerja merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Akan tetapi, menurutnya di lapangan masih banyak pengusaha atau perusahaan yang keberatan atas kebijakan ini karena kondisi ekonomi tiap perusahaan berbeda-beda.

“Mereka paham kalau THR merupakan suatu kewajiban dan hak pekerja, namun mereka meminta pertimbangan atau toleransi mengenai kebijakan tersebut mengingat kondisi ekonomi tiap perusahaan berbeda-beda,” kata Diana kepada Radio MNC Trijaya dalam program Hot Topik Pagi, Kamis (30/3/2023)

Menurut Diana, kondisi ekonomi yang belum stabil pasca pandemi menjadi faktor utama beberapa perusahaan, khususnya UKM, keberatan dengan kebijakan tersebut. Meskipun demikian, angka penolakan kebijakan ini tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya, seperti saat pandemi.

Lebih lanjut, Diana juga menyinggung perubahan jadwal cuti lebaran yang dimajukan menjadi 19–25 April 2023. Ia dan Kadin turut mendukung kebijakan ini dengan catatan para pekerja harus konsisten menjaga kesehatan mengingat pandemi masih ada.

“Jadi walaupun cutinya ditambah, tetap konsisten jaga kesehatan kan pandemi masih ada. Jangan sampai mengurangi produktivitas,” Ujar Diana.

Ia juga memberikan catatan bahwa kebijakan cuti ini diserahkan kembali kepada perusahan masing-masing. Hal ini dikarenakan perbedaan sektor perusahaan yang bisa saja memiliki waktu produktif di hari raya.

“Ada perusahaan yang produktifnya pas hari raya, jadi disesuaikan saja namun tetap berpedoman dengan kebijakan dari pemerintah,” tegas Diana. (Atha)

 

https://www.mnctrijaya.com/news/detail/58593/thr-tidak-boleh-dicicil-atau-dipotong-kadin-kondisi-tiap-perusahaan