Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Jokowi Larang Impor Baju Bekas, Ketua Kadin: Kami Setuju karena...

Jokowi Larang Impor Baju Bekas, Ketua Kadin: Kami Setuju karena...

TEMPO.CO, JakartaKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang impor baju bekas. Menurutnya, baju bekas impor atau thrifting memiliki banyak dampak negatif terhadap industri dalam negeri maupun lingkungan. 

"Meskipun terlihat sebagai bentuk konsumsi yang ramah lingkungan, thrifting memiliki dampak negatif pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi," ucap Arsjad dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023.

 

Sebagai informasi, sejak tahun 2015, pemerintah telah melarang adanya praktik impor pakaian bekas. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini kerap memperingatkan tentang larangan perdagangan pakaian bekas impor ini. 

 

Ia menilai terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini, menurut dia, menyebabkan munculnya lebih banyak sampah yang harus diolah, mengonsumsi sumber daya yang tidak diperlukan.

 

Selain itu, dia berujar pembelian barang bekas dapat mengurangi permintaan produsen dan merek pakaian dalam negeri, hingga kemudian menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Ia menyebut industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail.

 

Dampak negatifnya, kata dia, juga akan terasa oleh para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian. Karena itu, Arsjad mengimbau agar masyarakat lebih memahami bahwa dampak negatif thrifting pakaian bekas impor ilegal bukan hanya terjadi di negara kita, tetapi juga di negara-negara lain. 

 

Ia menuturkan dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor bahkan telah terjadi di Kenya dan Chile. Di Kenya, kata Arsjad, masuknya pakaian bekas impor ilegal secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil. 

 

Sementara pada masa jayanya industri tekstil, 30 persen dari jumlah pekerja formal di Kenya dapat terserap di industri ini. Namun, industri tekstil yang sempat mempekerjakan lebih dari 200.000 pekerja tersebut kini hanya dapat menyerap kurang dari 20.000 pekerja karena tingginya jumlah impor pakaian bekas. 

 

"Di Chile, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia, sampah-sampah ini kemudian menggunung karena mayoritas tidak dapat terserap pasar," ujarnya.

 

 

 

Jokowi Larang Impor Baju Bekas, Ketua Kadin: Kami Setuju karena...

Senin, 20 Maret 2023 17:48 WIB

Share to WhatsAppShare to TelegramShare to More

 

 

Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.Suasana penjualan pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Kamis 16 Maret 2023. Bisnis baju bekas impor tersebut, menurut Jokowi, mengganggu industri tekstil dalam negeri. TEMPO/Subekti.

 

 

 

TEMPO.CO, JakartaKetua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang impor baju bekas. Menurutnya, baju bekas impor atau thrifting memiliki banyak dampak negatif terhadap industri dalam negeri maupun lingkungan. 

"Meskipun terlihat sebagai bentuk konsumsi yang ramah lingkungan, thrifting memiliki dampak negatif pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi," ucap Arsjad dalam keterangannya pada Senin, 20 Maret 2023. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2015, pemerintah telah melarang adanya praktik impor pakaian bekas. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini kerap memperingatkan tentang larangan perdagangan pakaian bekas impor ini. 

 

 

 

 

Ia menilai terkadang masyarakat membeli barang bekas hanya untuk memenuhi keinginan tanpa mempertimbangkan kebutuhan. Hal ini, menurut dia, menyebabkan munculnya lebih banyak sampah yang harus diolah, mengonsumsi sumber daya yang tidak diperlukan.

 

Selain itu, dia berujar pembelian barang bekas dapat mengurangi permintaan produsen dan merek pakaian dalam negeri, hingga kemudian menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Ia menyebut industri yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini termasuk pabrik, toko retail.

 

 

Dampak negatifnya, kata dia, juga akan terasa oleh para pekerja terkait di keseluruhan rantai pasok di industri pakaian. Karena itu, Arsjad mengimbau agar masyarakat lebih memahami bahwa dampak negatif thrifting pakaian bekas impor ilegal bukan hanya terjadi di negara kita, tetapi juga di negara-negara lain. 

 

Ia menuturkan dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor bahkan telah terjadi di Kenya dan Chile. Di Kenya, kata Arsjad, masuknya pakaian bekas impor ilegal secara drastis mengurangi jumlah tenaga kerja pada industri tekstil. 

 

Sementara pada masa jayanya industri tekstil, 30 persen dari jumlah pekerja formal di Kenya dapat terserap di industri ini. Namun, industri tekstil yang sempat mempekerjakan lebih dari 200.000 pekerja tersebut kini hanya dapat menyerap kurang dari 20.000 pekerja karena tingginya jumlah impor pakaian bekas. 

 

"Di Chile, sebanyak 59.000 ton sampah tekstil didatangkan ke Chile dari berbagai penjuru dunia, sampah-sampah ini kemudian menggunung karena mayoritas tidak dapat terserap pasar," ujarnya.

 

Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai impor pakaian bekas di Indonesia meroket 607,6 persen (yoy) pada Januari-September 2022. Menurut Arsjad tren itu sangat perlu diwaspadai pemerintah dan pelaku industri pakaian dalam negeri untuk menghindari peningkatan dampak negatif dari impor pakaian bekas ini.

 

Dalam konteks ini, menurutnya thrifting pakaian bekas impor adalah bentuk ekonomi sirkular yang tidak tepat dan merugikan bagi negara, termasuk Indonesia. Sehingga pemerintah perlu melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri agar industri pakaian dalam negeri bisa maju dan bersaing di pasar global.

 

Saat ini, ia menilai Indonesia memiliki banyak merek pakaian lokal yang memiliki kualitas mumpuni dan bahkan sudah merambah pasar global. Oleh karena itu, menurutnya, para pemangku kepentingan di Indonesia perlu fokus pada upaya dan kampanye bangga belanja dan mengenakan produk buatan Indonesia. 

"Ditambah secara bersama-sama mempromosikan produk terbaik UMKM Tanah Air," tuturnya.

 

 

 

https://bisnis.tempo.co/read/1704964/jokowi-larang-impor-baju-bekas-ketua-kadin-kami-setuju-karena