Detil Artikel / Tips
TATA CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT BADAN USAHA
SERTIFIKAT BADAN USAHA
(KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN)
LANDASAN HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI
- Undang-undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
- Undang-undang No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ ART Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atas perubahan Keppres No.16 Tahun 2006.
- Surat Edaran KADIN Indonesia No. 426/DP/III/2005 tanggal 1 Maret 2005 tentang Kegiatan Sertifikasi Penyediaan Barang/ Jasa Instansi Pemerintah.
PENGERTIAN
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah satu wadah bagi Pengusaha Indonesia dan merupakan Induk organisasi dari Organisasi Perusahaan dan organisasi pengusaha yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah bidang perekonomian.
- Tugas Pokok Kamar Dagang dan Industri (KADIN) antara lain, memberikan jasa-jasa layanan, dalam bentuk pemberian surat keterangan/ Sertifikat, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha Pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
- Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan adalah pengakuan terhadap kompetensi dan kemampuan usaha bidang pemasokan barang dan jasa, pemborongan non konstruksi serta konsultansi non konstruksi.
- Daftar registrasi Perusahaan adalah daftar perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta.
SUB BIDANG DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT
- Bidang Usaha yang terdapat di dalam Sertifikat terdiri dari :
- Bidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi
- Bidang Jasa Pemborongan Non Konstruksi
- Bidang Pemasokan Barang
- Bidang Jasa Pengembangan Real estate
- Bidang Jasa Lainnya
2. Untuk Bidang/ Subbidang Jasa Konsultansi Non Konstruksi dan Jasa Pemborongan Non Konstruksi tidak dapat digabung (disatukan), dan harus memiliki tenaga ahli
3. Untuk Bidang/ Subbidang Pemasokan Barang hanya bisa digabung dengan Jasa Pengembangan Real Estate dan Jasa Lainnya.
4. untuk Sub Bidang Percetakan, Reparasi Kapal, Penyedia Tenaga Kerja/ Security, Kawal Uang dan Barang Berharga, Karoseri, Amunisi/ Senjata Api, Bahan Peledak, Termite Control/ Fumigasi, Penjahit dan Konveksi, harus memiliki izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang sektoralnya
5. Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan/ Sertifikat Badan Usaha berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan
Kualifikasi Perusahaan
- Kualifikasi Perusahaan secara umum dipertimbangkan atas dasar Modal dan Kemampuan Menangani Proyek.
- Aspek Permodalan :
- Modal Rp. 50.000.000 s/d Rp. 500.000.000,- untuk SIUP Golongan Kecil.
- Diatas Modal Rp. 500.000.000 s/d Rp. 10.000.000.000,- untuk SIUP Golongan Menengah.
- Modal Lebih Dari Rp. 10.000.000.000,- untuk SIUP Golongan Besar.
- Aspek Proyek :
- 0 s/d Rp. 2.500.000.000 untuk penyedia Jasa Golongan Kecil (K).
- Diatas Rp. 2.500.000.000 untuk penyedia jasa Golongan Non Kecil ( goloongan Menengah dan Besar).
CARA MENDAPATKAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN
- PERMOHONAN BARU :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta, dengan melampirkan :
1. Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
2. Fotocopy Akte Pendirian berikut Akte Perubahan terakhir serta pengesahan dari instansi yang berwenang/ Keterangan Notaris.
3. Fotocopy KTP Penanggungjawab/ Pimpinan Perusahaan.
4. Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
5. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin PMDN/ PMA atau Izin Lainnya (memperlihatkan aslinya).
6. Fotocopy Izin Khusus Sektoral Teknis dari instansi terkait.
7. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
8. Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
9. Fotocopy Tanda Keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subidang yang diajukan.
10. Fotocopy Ijazah dan KTP tenaga Ahli/ Tenaga Inti.
11. Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
12. Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
13. Fotocopy NPWP Badan/ Perusahaan.
14. Fotocopy NPWP Direktur/ Pimpinan Perusahaan.
15. Pas photo ukuran 3x4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.
2. PERMOHONAN PERPANJANGAN :
Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta, dengan melampirkan :
- Bukti Pengambilan Formulir Permohonan SBU.
- Fotocopy Sertifikat Lama.
- Bukti Pembayaran Kontribusi Sertifikat (cq. Bank BNI Cab. Harmoni).
- Fotocopy SIUP/ PMA/ atau Izin Lainnya.
- Fotocopy Tanda Keanggotaan KADIN DKI Jakarta (yang masih berlaku).
- Fotocopy Tanda keanggotaan Asosiasi terkait (yang masih berlaku), sesuai Bidang/ Subbidang yang diajukan.
- Fotocopy Kontrak/ SPK 5 (lima) tahun terakhir, khusus untuk perusahaan kecil 8 (delapan) tahun terakhir.
- Fotocopy SPT-PPH Badan/ Perusahaan (tahun terakhir).
- Fotocopy data-data pendukung apabila ada perubahan.
- Pas photo ukuran 3x4 terbaru 2 (dua) lembar berwarna.
3. KONTRIBUSI FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKAT
Kontribusi Formulir Permohonan Sertifikat sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dengan membawa fotocopy SIUP/ Kartu Tanda Anggota KADIN/ Asosiasi sedangkan untuk permohonan perpanjangan membawa fotocopy sertifikat lama.
4. PENILAIAN KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Badan Usaha dinilai oleh Asesor dan yang memenuhi syarat diputuskan oleh Tim Pemutus dan untuk diberikan Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan atau Sertifikat Badan Usaha oleh Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta.
5. PERSYARATAN PENGAMBILAN SERTIFIKAT :
1. Menyerahkan tanda Terima Berkas Asli
2. Mengisi Tanda Terima Pengambilan sertifikat
6. LAMA PROSES SERTIFIKASI :
Lama Proses permohonan Sertifikasi baik permohonan baru maupun perpanjangan adalah 14 (empat belas) hari kerja.
7. KONTRIBUSI SERTIFIKAT BADAN USAHA :
- Kualifikasi Kecil (K) sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Kualifikasi Menengah (M) sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Kualifikasi Besar (B) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Untuk Kualifikasi Besar PMDN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Untuk Kualifikasi Besar PMA sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- Tempat pembayaran kontribusi sertifikat atas nama Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta Bank BNI Cabang Haromni Jakarta, A/C : 63936740. Atau Bank DKI Cabang Utama Juanda Jakarta A/C : 101.11.08303.9
8. PENGURUSAN SERTIFIKASI :
1. Untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan agar pengurusan sertifikat tidak melalui perantara/ pihak ketiga.
2. Penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat BSK DKI Jakarta (sesuai dengan alamat pada poin 3)
3. Sekretariat Badan SErtifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta : Komplek Perkantoran Majapahit Permai Blok.C No.21, Jl. Majapahit No. 18-22 Jakarta Pusat 10160, Telp: (021) 3520342, 3861838 Fax (021) 3840723
DAFTAR ASOSIASI/ ASSESOR :
- Asosiasi Pengadaan Pemeliharaan Perlengkapan Pegawai dan Kantor (AP4K), Jl. Ir.H.Juanda No.5 B Lt.4 Kel.kebon Kelapa Kec.Gambir Jakarta Pusat 10120, Telp. (021) 21200279
- Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia (AKLI), Jl. KH. Abdullah Syafei No. 37 Lapangan Roos - Tebet Jakarta Selatan 12840, Telp. (021) 8319931 Fax. (021) 8354804
- Asosiasi Perusahaan Pengadaan Komputer dan Telematika Indonesia (ASPEKMI), Ruko Mall Klender B.3 No. 26, Jl. I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur, Telp. (021) 86615177, Fax.(021) 86615181
- Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK), Komp. Majapahit Permai Blok C No.107, Jl. Majapahit No.18-22 Jakarta Pusat Telp. 021-3841122, Fax. (021) 3808770.
- Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO), Jl, Cawang Baru Utara Blok H-165 No.19 Cawang Jakarta Timur, Telp. 021-8515216, Fax. (021) 85903691
- Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI), Gd.Pembina Graha R.120 Jl.D.I Panjaitan No.45 Jakarta Timur, Telp. 021-22850069 / 021-85918653.
- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Gd. Apjati Jl. Buncit Raya No.126 Duren Tiga Jakarta Selatan 12740 , Telp. 021-7994001.
- Persatuan Perusahaan Grafika Indonesia (PPGI), Gd. Graha Rhema, Jl. Utan Kayu Raya No. 48 Telp.(021) 8584545 Fax. (021) 8514865.
- Asosiasi Rekanan Distributor Indonesia (ARDIN), Jl. Tanah Abang 1 No, 12 DD Lt.2-3, Jakarta Pusat 10160, Telp. 021- 3510431, Fax.(021) 3510432
- Asosiasi Jasa Boga Indonesia (APJI), Gd. Kuadra Pramuka DKI Jakarta, Jl. Diponegoro No.26, Menteng Jakarta Pusat, Telp. 083870861870
- Asosiasi Klining Service Indonesia (APKLINDO), Jl. Slamet Riyadi III No. 6 Jakarta Timur, Telp. 021- 85910101.
- Asosiasi Media Luar Griya (AMLI), Gd. 99 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 99 Jakarta Selatan 12760, Telp. (021) 79183372 Fax. (021) 79183309.
- Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI),Pusat Perfilman H. Usman Ismail Lt. 4, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 22 Jakarta Selatan, Telp. 021-5268461.
- Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Jl. Darmawangsa VI & IX, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Telp. (021) 7280829
- Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI), Jl. Tanah Abang I No.12 DD Lt.1 Jakarta Pusat 10160, Telp. 021-34832272.
- Asosiasi Perusasahaan Kelautan Perikanan Nelayan dan Tambak Indonesia (ASPEKPIRANTI), Jl. Kelapa Sawit Raya Blok DD No. 9 Kelapa Gading Jakarta Utara, c Telp. (021) 34832272. Fak.(021) 4510432.
- Persatuan Perusahaan Penunjang Pertambangan Umum dan Migas (P4M), Perkantoran Golden Plaza Blok E No. 11, Jl. Fatmawati Jakarta Selatan, Telp. (021) 75918664