Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Pengumuman! Mendagri Ingatkan Lagi: e-KTP Kadaluwarsa Tetap Berlaku Seumur Hidup

Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan informasi mengenai e-KTP yang berlaku seumur hidup. Jadi bila KTP Anda sudah e-KTP, itu artinya berlaku seumur hidup. Walau ada tulisan berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu tetap berlaku seumur hidup. 

"e-KTP masih tetap bisa digunakan meski masa berlaku sudah berakhir, sudah kadaluwarsa, seperti terdapat dalam kolom berlaku," terang Tjahjo, Jumat (29/1/2016).

Tjahjo menegaskan, jadi bagi Anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan.

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kadaluwarsa-pun masih sah dan tetap berlaku," terang dia.

Masyarakat tidak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP kadaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting.

"e-KTP yang sudah kadaluwarsa masih tetap bisa digunakan pada saat mengurus surat-surat penting di lembaga instansi manapun. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang e-KTP nya masa berlakunya habis, selama tidak rusak, tidak usah melakukan perpanjang. Itu berlaku seumur hidup," tutur dia.