BADAN SERTIFIKASI KADIN DKI JAKARTA
KOMPLEK MAJAPAHIT PERMAI BLOK B NO.21-23
Jl. MAJAPAHIT NO.18-22, JAKARTA PUSAT
Telepon : (021) 386 1838, 2120 8089 Faks. (021) 384 4565
Whatsapp : 0878 3128 6550, 0877 2266 3231
Untuk informasi klik link ini : https://lynk.id/bskkadinjakarta/
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Peraturan Menteri soal kenaikan tarif tol disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan ditandatangani pada 28 Oktober 2015.
Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christianto Priambodo mengatakan bahwa besaran kenaikan tarif jalan tol ini berbeda-beda setiap ruas bergantung pada tingkat kenaikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah tempat jalan tol yang bersangkutan melintas.
"Rata-rata kenaikannya Rp 500-Rp 2.500 bergantung tingkat inflasinya," kata Christianto di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015, antara lain: