Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Tarif 15 Ruas Tol Naik Mulai 1 November, Ini Rinciannya

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif 15 ruas jalan tol mulai 1 November 2015. Peraturan Menteri soal kenaikan tarif tol disetujui oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan ditandatangani pada 28 Oktober 2015.

Direktur Operasional PT Jasa Marga (Persero) Christianto Priambodo mengatakan bahwa besaran kenaikan tarif jalan tol ini berbeda-beda setiap ruas bergantung pada tingkat kenaikan inflasi yang terjadi di masing-masing daerah tempat jalan tol yang bersangkutan melintas.

"Rata-rata kenaikannya Rp 500-Rp 2.500 bergantung tingkat inflasinya," kata Christianto di Kantor Jasa Marga, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Berikut adalah rincian kenaikan Tarif Golongan I yang naik mulai 1 November 2015, antara lain:

  1. Tol Jagorawi dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  2. Tol Jakarta-Tangerang Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  3. Tol JORR Rp 8.500 menjadi Rp 9.500
  4. Tol Padalarang-Cileunyi Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
  5. Tol Semarang seksi ABC Rp 2.000 menjadi Rp 2.500
  6. Tol Surabaya-Gempol Rp 4.000 menjadi Rp 4.500
  7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang Rp 34.000 menjadi Rp 37.500
  8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
  9. Tol Serpong-Pondok Aren Rp 5.000 menjadi Rp 6.000
  10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
  11. Tol Tangerang-Merak Rp 36.000 menjadi Rp 41.500
  12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II Rp 3.000 menjadi Rp 3.500
  13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
  14. Tol Bali Mandara Rp 10.000 menjadi Rp 11.000
  15. Tol Dalam Kota Jakarta Rp 8.000 menjadi Rp 9.000