SEGENAP PENGURUS DAN SEKRETARIAT BSK DKI JAKARTA : MENGUCAPKAN "SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADAN 1445H"

Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Seluruh Pekerja di DKI Jakarta Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - 1 Juli 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah beroperasi secara penuh. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta terus mendorong agar terciptanya sinergitas antara pihaknya dengan Kementerian Ketenagakerjaan agar semua peserta BPJS Ketenagakerjaan tercover khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.

"Kita ingin membangun sebuah hubungan sinergitas antara jajaran BPJS Ketenagakerjaan dengan semua elemen yang ada di Kementerian Ketenagkerjaan yang ada di lingkungan DKI Jakarta," kata Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Rizani Usman di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Rizani menambahkan, dengan sinergitas ini diharapkan dapat bekerja optimal di lapangan untuk meningkatkan perlindungan untuk seluruh pekerja yang ada di wilayah DKI Jakarta, baik yang pekerja kategorinya penerima upah maupun bukan penerima upah.

"Jadi saya kira ini dibangun, jadi pertanyaan para peserta itu kelihatan sekali mereka juga masih ragu dengan peranya masing-masing oleh sebab itu keraguan itu kita hilangkan. Makanya kita kumpulkan semua petugas pengawas dan petugas hubungan industrial yang ada di DKI Jakarta untuk duduk sama-sama supaya mereka gerak sama-sama untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di DKI Jakarta," ungkapnya.

Terlebih lagi, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) DKI Jakarta mulai melaksanakan program Return to Work (RTW). Program tersebut memberi jaminan pekerjaan terhadap tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disabilitas (cacat) akibat kecelakaan kerja.

Rizani berpendapat, selama ini tenaga kerja yang mengalami masalah disabilitas akibat kecelakaan di lokasi pekerjaan kerap merasa terbuang.

”RTW ini sebagai benefit (manfaat) tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibiayai unlimited agar bisa bekerja lagi,” ungkap Rizani.