Izin Usaha |
SIUP |
yang sesuai dari Instansi yang berwenang yang masih berlaku atau yang setara untuk Perusahaan Asing |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Pernyataan Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Nonperformance akibat wanprestasi yang disebakan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran dengan melampirkan surat pernyataan perusahaan bahwa perusahaan tidak pernah mengalami Wanprestasi dalam waktu 4 empat tahun sejak tanggal pemasukkan dokumen penawaran. Untuk keperluan persyaratan kualifikasi ini, nonperformance sebagaimana diputuskan oleh PPK mencakup semua kontrak di mana a non-performance tidak ditentang oleh penyedia, termasuk melalui rujukan ke mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak bersangkutan, dan b kontrak ditentang tetapi sepenuhnya diselesaikan terhadap penyedia. Non-performance tidak mencakup kontrak-kontrak di mana keputusan PPK dibatalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Sertifikat ISO 9001 2015
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Syarat Kualifikasi Administrasi atau Legalitas lainnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan
|