Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
SIUP |
Bidang Usaha Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk YBDI KBLI 46610 atau Bidang Usaha Perdagangan Besar Berbagai Macam Material Bangunan KBLI 46638 atau Bidang Usaha Perdagangan Besar Bahan Konstruksi Lainnya KBLI 46639 atau Bidang Usaha Perdagangan Eceran Berbagai Macam Material Bangunan KBLI 47528 atau Bidang Usaha Perdagangan Eceran Bahan Dan Barang Konstruksi Lainnya KBLI 47529 |
|
Memiliki NPWP
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP.
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada Divisi 15 Batu, Pasir dan tanah liat paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Penyediaan barang pada Kelompok grup 153 Pasir, batu kecil, gravel, batu pecah, atau batu tumbuk, bitumen alam dan aspal |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki pengalaman pekerjaan penyediaan barang pada Kelompok grup 153 Pasir, batu kecil, gravel, batu pecah, atau batu tumbuk, bitumen alam dan aspal paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Pelaku Usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun |
|