Izin Usaha |
NIB |
Peserta berbadan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha NIB Berbasis Resiko dengan Kode KBLI Perdagangan eceran pakan ternak unggasikan dan hewan piaraan G.47754 atau Perdagangan besar Makanan dan minuman lainnya G. 46339 apabila peserta masih menggunakan Perizinan pada OSS versi 1.1 maka harus memiliki NIB dan memiliki SIUP dengan kode KBLI Kode KBLI Perdagangan eceran pakan ternak unggasikan dan hewan piaraan G.47754 atau Perdagangan besar Makanan dan minuman lainnya G. 46339. dengan kualifikasi KECIL |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyertakan surat dukungan dari supplier baik yang berbadan hukum atau perseorangan dengan alamat yang jelas dibuktikan dengan kepemilikan gudang dan stok bahan pakan yang ditenderkan dengan minimal jumlah untuk onggok, pollar, bungkil sawit, bungkil kelapa, dan ampok jagung sebanyak 10 dari total pengiriman termin 1, kecuali mineral dan bungkil kedelai tanpa dibuktikan dengan ketersediaan stok atau bukti jualbeli bahan pakan Delivery order dan bukti transaksi perbankan.
|