Izin Usaha |
SIUP |
KBLI N81210 - Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja atau Buruh dari Disnaker
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan melampirkan bukti pembayaran iuran tiga bulan terakhir
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta melampirkan bukti pembayaran iuran tiga bulan terakhir
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Perusahaan memiliki sertifikat Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia -APKLINDO- atau Lembaga Asosiasi lainnya yang memiliki kewenangan Sertifikasi Usaha Jasa Kebersihan yang masih berlaku
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki ISO 9001-2015 yang dikeluarkan oleh lembaga yang terakreditasi
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia KADIN
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat kompetensi klining servis minimal bidang supervisior yang masih berlaku
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki SOP pekerjaan, sekurang-kurangnya untuk pembersihan lantai dusting dan mopping, pembersihan plafond, pembersihan kaca, pembersihan toilet, kristalisasi marmer, pembersihan karpet penyedotan debu dan pencucian, keselamatan dan Kesehatan Kerja K3
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Berkantor pusat atau memiliki kantor cabang yang berlokasi di Jabodetabek dengan menunjukan dokumen legalitas pembukaan kantor cabang yang diterbitkan oleh institusi setempat yang berwenang
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. akan melaporkan kepada PA-KPA-APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan atau nepotisme dalam proses pengadaan ini. c.akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan atau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang dibuktikan dengan a. Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya b. Surat Kuasa apabila dikuasakan c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d. Kartu Tanda Penduduk KTP.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian Lembaga Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian Lembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|