Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP |
47752-PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK |
NIB |
yang masih berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan 1. Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 3. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan, dan 4. Kartu Tanda Penduduk. |
Surat pernyataan Peserta yang berisi 1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan 2. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam 3. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain 4. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan 5. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana 6. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian atau Lembaga atau Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara 7. Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan 8. Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data atau dokumen yang disampaikan tidak benar dan |
Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta |