Izin Usaha |
SIUP Kualifikasi Kecil |
KBLI F43291 - Instalasi Mekanikal |
SIUP Kualifikasi Kecil |
KBLI F43299 - Instalasi Konstruksi Lainnya |
SIUJK |
SBU Pelaksana Konstruksi Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung dengan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Lainnya BG009 dan Konstruksi Pemasangan Lift dan tangga berjalan MK005 Proses perpanjangan tidak berlaku |
Akta |
Akte Pendirian Perusahaan beserta perubahannya bila ada, untuk badan usaha yang berbentuk Perseron Terbatas PT, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, harus dilampiri bukti pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Sertifikat Manajemen MutuISO 9000 series yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit External tahun terakhir Proses perpanjangan tidak berlaku
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Sertifikat ISO Lingkungan 14000 series yang masih berlaku dilengkapi bukti hasil Audit External tahun terakhir Proses perpanjangan tidak berlaku
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Sertifikat SMK3 dari Kemenaker Republik Indonesia yang masih berlaku, sesuai PP No.50 Tahun 2012 Proses perpanjangan tidak berlaku
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
NPWP Perusahaan
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki alamat yang dapat dijangkau dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili
|