Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
Akta perusahaan |
Pendirian dan Perusahaan jika ada |
SIUP |
KBLI 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Wisata KBLI 50213 Angkutan Sungai dan Danau Untuk Wisata dan YBDI KBLI 33151 Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung KBLI 20299 Industri Barang Kimia Lainya YTDL |
ISO |
Memiliki ISO 45001 2018 |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Memiliki Pengalaman Penyedia Barang pada divisi yang sama paling kurang 1 satu Pekerjaan dalam kurun waktu 1 satuTahun baik dilingkungan Pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak dan penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok group yang sama paling kurang1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga Tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak Kecuali Perusahaan Baru berdiri dalam kurun waktu 3 tahun Terakhir |
Surat Pernyataan yang ditandatangani peserta diatas materai Rp.10.000,- yang berisi Tidak Masuk Daftar Hitam Pakta Integritas yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan Pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari.ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dana dipemalsuan maka direktur utamapimpinan perusahaanpimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |