Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK |
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Usaha Besar khusus untuk leadfirm yang masih berlaku |
Izin Usaha Jasa Konstruksi IUJK |
Penyedia Pekerjaan Konstruksi, Kualifikasi Usaha Menengah khusus untuk anggota KSO yang masih berlaku |
Sertifikat Badan Usaha SBU |
SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya kecuali Jalan Layang, Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara dan SI004 Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway |
|
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar, memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan Jalan Raya |
Sesuai persyaratan dalam Bab V Lembar Data Kualifikasi LDK |
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan Memiliki pengalaman paling kurang 1 satu pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun
|
Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan
Nama | Spesifikasi |
Concrete Batching Plant |
Min 50 M3 /jam (2 unit) |
Truck Mixer |
Min 7 M3 (8 unit) |
Bulldozer |
Min 100 HP (6 unit) |
Excavator |
Min 80 HP (15 unit) |
Motor Grader |
Min 100 HP (3 unit) |
Slip Form Paver |
Min lebar penghamparan 4m (2 unit) |
Vibratory/Sheep Foot Roller |
Min 5 Ton (13 unit) |
|
Sesuai persyaratan dalam Bab IV Lembar Data Pemilihan LDP |
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
SKN/SKP Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan sepuluh persen dari nilai total HPS. Laporan keuangan tahun 2019 disampaikan melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang diregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan
|
|