Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
IUJPTL |
IUJPTL yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku atau melalui OSS yang telah berlaku efektif. |
SBU-JPTL |
SBU-JPTL Jasa Penunjang Tenaga Listrik dengan jenis usaha pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik, klasifikasi bidang Distribusi Tenaga Listrik, sub bidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah, dengan kualifikasi kecil yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kelistrikan Nasional akreditasi Menteri ESDM RI |
SIUP |
Memiliki SIUP kualifikasi Usaha Kecil, KBLI Kode 43211 Instalasi Listrik |
AKTA PERUSAHAAN |
Pendirian dan Perubahannya jika ada |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasrkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. |
Memiliki Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dibuktikan dengan pembayaran 3 tiga bulan terakhir. |