Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
IUJK |
Ijin Usaha Jasa Konstruksi IUJK |
SBU |
Memiliki Sertifikat Badan Usaha SBU dengan Kualifikasi Usaha Besar serta disyaratkan a. Subklasifikasi Jasa Design Arsitektural AR102 b. Subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Lingkungan Bangunan dan Lansekap PR103 c. Subklasifikasi Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan dan subklasifikasi jasa design RE102 d. Subklasifikasi Jasa Konsultasi Lingkungan KL401 dan e. Subklasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultasi Rekayasa Teknik RE101. |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2018
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan menyediakan IPTB yang dipersyaratkan dalam proses permohonan Izin Mendirikan Bangunan IMB |
Menyampaikan surat pernyataan yang berisi tidak menuntut ganti rugi apabila paket pekerjaan ini dibatalkan oleh PPK |
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. b) Pekerjaan yang sejenis berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Memiliki paling kurang satu 1 orang tenaga ahli tetap SKA Ahli Madya sesuai dengan semua subklasifikasi SBU yang disyaratkan |
Memiliki pengalaman pekerjaan perencanaan kawasan dan gedung dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta yang dibuktikan dengan SPKRingkasan KontrakBASTSurat Referensi dari Instansi Pemberi Kerja |
Memenuhi persyaratan lain yang tertuang dalam dokumen kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 50 lima puluh per seratus dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan wajib telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik |
|