Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP |
Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan yang masih berlaku. |
KADIN |
Sertifikat Kompetensi dan Kualifikasi Perusahaan kualifikasi kecilnon kecil sebagai pemasok Barang dan Jasa lainnya yang dikeluarkan KADIN dan masih berlaku. |
Surat Keterangan Domisili |
Memiliki Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku. |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Surat penyataan kesanggupan untuk memberikan Surat dukungansertifikat dari pabrikan resmi mengenai keaslian barang certificate of manufacturer and origin yang akan diadakan dan lulus test produksi dari pabrik pembuat pompa jika telah ditetapkan sebagai pemenang tender. |
Surat referensi Bank dan rekening koran 3 tiga bulan terakhir. |
Data peralatanperlengkapan pendukung pekerjaan yang dimiliki sewa atau beli. |
Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. |
Menyampaikan surat pernyataan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan, meliputi tapi tidak terbatas pada, adanya kerugian negara, sehingga direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu danatau melakukan pekerjaan tertentu dan atau melakukan ganti rugi dalam bentuk tertentu, maka penyedia berkewajiban melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dimaksud. |
Menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut baik secara materiil maupun immateriil kepada Pokja UKPBJ dan PPK Kementerian Sekretariat Negara, apabila anggaran pekerjaan ini terkena penyesuaian dalam rangka penanggulangan dampak COVID-19 yang mengakibatkan pembatalan tender penyesuaian nilai pekerjaan |
Pesertaperusahaan yang mengikuti tender ini wajib melampirkan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan |
Surat dukungan keaslian dan ketersediaan barang dari principal atau distributor resmi melampirkan surat penunjukan resmi dari pabrikan sesuai yang dipersyaratan dokumen tender. |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi atau Legalitas lainnya sesuai yang dipersyarat di dalam dokumen tender. |