Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »  Detil Artikel / Tips

Detil Artikel / Tips


Kadin: Perpu Cipta Kerja Menentukan Dunia Usaha dan Investasi

Kadin: Perpu Cipta Kerja Menentukan Dunia Usaha dan Investasi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin Arsjad Rasjid menanggapi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan. Aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi  pada Jumat, 30 Desember 2022.

Arsjad mengatakan Kadin menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja. “Karena kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 2 Januari 2022.

Menurut dia, pemerintah perlu bergerak cepat mengatasi kekosongan hukum yang ditunggu investor serta pelaku usaha. “Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perpu dibutuhkan,” ucap Arsjad.

Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tidak menentu, Arsjad menambahkan, pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi yakni Perpu Ciptakerja itu. “Termasuk penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata dia,

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut. Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut.

“Pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Airlangga merincikan berbagai pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu tersebut. Pertama, menurut dia, ada kebutuhan mendesak. Airlangga mengutarakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.

Menurut Airlangga, sudah 30 negara berkembang kini menjadi pasien IMF. “Bahkan beberapa negara berkembang yang sudah masuk kepada IMF itu lebih dari 30 dan sudah antre juga 30. Jadi kondisi krisis ini untuk emerging development country sangat riil,” ucap Airlangga.

Dia pun menyinggung soal kondisi geopolitik, perang Ukraina-Rusia, dan konflik lainnya yang belum selesai. Menurut Ailangga, pemerintah Indonesia menghadapi dampak karena perang itu berimbas ke krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim. 

“Putusan MK terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha baik di dalam maupun di luar negeri,” tutur dia. “Mereka hampir seluruhnya masih menunggu keberlanjutan dari Undang-undang Cipta kerja.”

Ditambah lagi, Airlangga melanjutkan, Indonesia tahun depan sudah melakukan normalisasi terhadap defisit anggaran kurang dari 3 persen. Upaya ini, kata Airlangga, akan mengandalkan sisi investasi. Dia berharap Perpu Cipta Kerja akan memberikan kepastian hukum bagi investor. Terlebih, Indonesia menargetkan investasi Rp 1.200 triliun tahun ini dan Rp 1.400 triliun pada tahun depan. 

"Tahun depan kita harus naikin tambahan Rp 200 triliun jadi Rp 1.400 triliun. Ini bukan angka yang biasa. Karena sebelumnya target investasi di APBN Rp 900 triliun," kata Airlangga. 

Mahkamah Konstitusi telah memutus Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat formil. Amar putusan MK berbunyi beleid sapu jagat itu inkonstitusional bersyarat dan pemerintah serta DPR diberi waktu hingga dua tahun untuk memperbaiki undang-undang.

 

https://bisnis.tempo.co/read/1674946/kadin-perpu-cipta-kerja-menentukan-dunia-usaha-dan-investasi?page_num=2