BADAN SERTIFIKASI KADIN DKI JAKARTA
KOMPLEK MAJAPAHIT PERMAI BLOK B NO.21-23
Jl. MAJAPAHIT NO.18-22, JAKARTA PUSAT
Telepon : (021) 386 1838, 2120 8089 Faks. (021) 384 4565
Whatsapp : 0878 3128 6550, 0877 2266 3231
Untuk informasi klik link ini : https://lynk.id/bskkadinjakarta/
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu disebut Jamsostek tengah ramai menjadi perbincangan. Tak lain karena ada aturan baru yang keluar.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Sehingga para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
"Ketentuan yang sebelumnya kan 5 tahun 1 bulan, yang sekarang ini 10 tahun," ujar Kepala Divisi Komunikasi, Abdul Cholik, kepada detikcom, Kamis (2/6/2015).
Untuk mengambil dana JHT full pun ada syaratnya. Jadi tidak mentang-mentang sudah 10 tahun bekerja, langsung bisa diambil. Kalau masih bekerja artinya pindah perusahaan, dana hanya bisa diambil 10 persen atau maksimal 30 persen untuk pembiayaan rumah.
Namun bila menganggur dan tidak bekerja lagi, JHT bisa diambil seluruhnya. “Kalau berhenti (jadi peserta) bisa diambil. Kalau total berhenti atau menganggur dan nggak jadi peserta bisa (diambil seluruhnya)," jelas Abdul Kholiq.
Cholik juga memperjelas informasi sebelumnya yang beredar di masyarakat, bahwa aturan baru ini melarang pencairan JHT sebelum peserta berumur 56 tahun. Ternyata peserta bisa mencairkan JHT tanpa harus menunggu 56 tahun.
"Kalau masih bekerja atau pindah kerja ya lanjut, saldo tetap terakumulasi. Tapi bisa diambil 10% dan 20% untuk pembiayaan rumah," ujarnya.
Artinya, bila Anda bekerja dan pensiun di usia 56 tahun baru diambil seluruhnya. Tapi sekali lagi, kalau belum berusia 56 tahun, dan hanya pindah kerja tak bisa diambil.
Soal ini memang banyak mengeluhkan. Banyak masyarakat yang berpendapat, namanya hak pekerja kapanpun kita mengambil hak tentu bisa dilakukan. Tohuang BPJS itu uang yang dipotong setiap bulannya.
Apalagi bila yang baru dua atau tiga tahun bekerja, kemudian berhenti kerja, apa mesti menunggu hingga beberapa tahun?
Namun menurut Menaker Hanif Dhakiri, peraturan baru ini sudah tepat. Sebab, dana JHT ini harus digunakan pada waktu yang tepat, yaitu saat pensiun.
"Namanya JHT, kan digunakan pada saat orang tidak lagi produktif baik karena cacat tetap, meninggal dunia atau karena usia tua," komentar Hanif saat berkunjung ke Pabrik PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Jakarta, Rabu (1/7).