Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP atau NIB atau TDP |
dibidang jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan, insentif, konferensi dan pameran Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions MICE atau sejenisnya atau yang setara untuk Perusahaan Asing |
|
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk.
|
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas
|
Menyetujui Surat Pernyataan Peserta
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan: a) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil; b) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecill; c) Memiliki Kualifikasi Usaha Non Kecil dengan Koperasi; d) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Kualifikasi Usaha Kecil; e) Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil dengan Koperasi; dan/atau f) Koperasi dengan Koperasi.
|
Kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk Barang, Jasa Lainnya, dan Jasa Konsultansi Non Konstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Surat Pernyataan Belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Nonperformance akibat wanprestasi yang disebakan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran dengan melampirkan surat pernyataan perusahaan bahwa perusahaan tidak pernah mengalami Wanprestasi dalam waktu 4 empat tahun sejak tanggal pemasukkan dokumen penawaran. Untuk keperluan persyaratan kualifikasi ini, nonperformance sebagaimana diputuskan oleh PPK mencakup semua kontrak di mana a non-performance tidak ditentang oleh penyedia, termasuk melalui rujukan ke mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan kontrak bersangkutan, dan b kontrak ditentang tetapi sepenuhnya diselesaikan terhadap penyedia. Non-performance tidak mencakup kontrak-kontrak di mana keputusan PPK dibatalkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Syarat Kualifikasi AdministrasiLegalitas lainnya sesuai dengan Dokumen Pemilihan
|