Izin Usaha |
Nomor Induk Berusaha NIB |
|
Surat Ijin Perusahaan Asuransi Umum atau Jiwa yang masih berlaku dari Bapepam LK atau Otoritas Jasa Keuangan |
|
Izin produk asuransi dengan sistem indemnity dan Managed Care |
yang dikeluarkan oleh OJKKementerian Keuangan yang masih berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Penyedia jasa sedang tidak mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Jasa Keuangan OJK.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status wajib Pajak KSWP
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Sudah menjadi anggota AAUI atau AAJI minimal 10 tahun
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Bersedia menjadikan Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai provider yang dibuktikan dengan kontrak Kerjasama atau Surat Pernyataan bersedia menjadikan Rumah Sakit Universitas Indonesia sebagai provider
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiki kerjasama dengan Rumah Sakit Provider untuk dilakukan telemedicine dan memiliki fasilitas telemedicine telekonsul melalui aplikasi yang dibuktikan kontrak Kerjasama
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Perusahaan asuransi bekerjasama langsung dengan Rumah Sakit danatau dokter danatau klinik provider di seluruh Indonesia tanpa melalui pihak ketiga dengan melampirkan daftar Rumah Sakit
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Aplikasi untuk mempermudah peserta dalam hal Pelayanan Kesehatan secara online dibuktikan dengan dengan melampirkan panduan pengunduhan dan pemasangan mobile apps, nomor hotline service, nomor call center, dan alamat web service
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Tidak pernah menerima sanksi Pemutusan Kontrak dari PPK di lingkungan UI dalam kurun waktu 2 dua tahun terakhir
|