Kode Tender |
10854212 |
Nama Tender |
Pengadaan Benih Bawang Merah (Provinsi Jawa Tengah) |
Rencana Umum Pengadaan |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
28606825 |
Pengadaan Benih Bawang Merah (Provinsi Jawa Tengah) |
APBN |
|
Tanggal Pembuatan |
22 Maret 2021 |
Tahap Tender Saat Ini |
Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
K/L/PD |
Kementerian Pertanian |
Satuan Kerja |
DINAS PERTANIAN DAN PERKEBUNAN PROV JAWA TENGAH DEKON HORTI |
Jenis Pengadaan |
Pengadaan Barang |
Metode Pengadaan |
Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Tahun Anggaran |
APBN 2021 |
Nilai Pagu Paket |
Rp. 1.596.000.000,00 |
Nilai HPS Paket |
Rp. 1.596.000.000,00 |
Jenis Kontrak | Cara Pembayaran |
Gabungan Lumsum dan Harga Satuan |
Lokasi Pekerjaan |
- Kelompok Tani Sri Unggul Desa Klayeran Kecamatan Petarukan - Pemalang (Kab.)
- Kelompok Tani Karya Bhakti Desa Pegundan Kecamatan Petarukan - Pemalang (Kab.)
- Kelompok Tani Sumber Rejeki Desa Pegundan Kecamatan Petarukan - Pemalang (Kab.)
- Kelompok Tani Sri Karya Mukti Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading - Pemalang (Kab.)
- Kelompok Tani Upaya Tani Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang - Pemalang (Kab.)
- Kelompok Tani Ngudi Tetanen II Desa Karanganyar Kecamatan Reban - Batang (Kab.)
- Kelompok Tani Nusa Agung II Desa Adinuso Kecamatan Reban - Batang (Kab.)
- Kelompok Tani Banjarsari I Desa Semampir Kecamatan Reban - Batang (Kab.)
- Kelompok Tani Sami Aji Desa Jlamprang Kecamatan Bawang - Batang (Kab.)
|
Kualifikasi Usaha |
Kecil |
Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
SIUP |
Perdagangan hasil pertanian atau Benih pertnaian |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan barang pada divisi yang sama 11 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama 111 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain surat dukungan dari produsen benih yang terdaftar di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih BPSB Provinsi dengan menyebutkan jumlah stok minimal 50 dari setiap varietas |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain sertifikat kompetensi pengedar benih hortikultura dari produsen benih yang diterbitkan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih BPSB Provinsi, sesuai dengan ketentuan Permentan Nomor 25kptsSR.13062013 |
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Surat Pernyataan dari penyedia bematerai sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berisi 1. Sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai waktu yang telah ditetapkan, 2. Sanggup mengirimkan barang sampai dengan lokasi kelompok tani yang telah ditetapkan. 3. Sanggup dilakukan klarifikasi lapangan, dan memiliki stok benih minimal 50 dari total kebutuhan setiap varietas. 4.Sanggup melampirkan Surat keterangan proses sertifikasi dari BPSB apabila stok belum tersedia 100 . 5. Sanggup mengganti barang yang rusak akibat pengirimanpengangkutan. 6. Sanggup mematuhi Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48PermentanSR.12082012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura |
Persyaratan Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir yang mencerminkan Total Ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan. |
Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai Total HPS. |
|
Peserta Tender |
72 peserta |