Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
Memiliki Surat Izin Usaha |
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 62019 aktivitas pemrograman komputer lainnya yang telah memenuhi komitmen efektif, Kualifikasi Usaha Kecil |
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk.
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Melampirkan Nomor Induk Berusaha NIB
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak, tahun pajak 2021
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi a. tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme dalam proses pengadaan ini. c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usaha yang dihentikan b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam sanksi pidana d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian Lembaga Perangkat Daerah atau Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha sebagai pegawai Kementerian Lembaga Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggung jawab Negara e. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama Pimpinan Perusahaan Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kementrian bersedia dikenakan sanksi administrative, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Melampirkan Surat Pernyataan tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun apabila terjadi perubahan dan pengurangan anggaran serta pembatalan atas paket pekerjaan
|