Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
SIUP |
kualifikasi usaha kecil sesuai dengan ketentuan |
IUP |
Bidang Usaha Penangkar Bibit Tanaman Perkebunan Jenis Tanaman Bibit Kopi yang Masih Berlaku |
|
Memiliki NPWP
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyetujui Pakta Integritas yang berisi a. tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, danatau nepotisme b. akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi, danatau nepotisme dalam proses pengadaan ini c. akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, danatau c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan peraturan perundang- undangan.
|