Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. |
Siup |
kualifikasi kecil |
Bidang Pekerjaan |
Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup 4620, Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Pertanian 4631, Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil Pertanian Lainnya 46319, Perdagangan Besar Bahan Makanan Dan Minuman Hasil Peternakan Dan Perikanan 4632, Perdagangan Besar Telur Dan Hasil Olahan Telur 46325, Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya 46339, Perdagangan Besar Sayuran 46313, Perdagangan Besar Daging dan Daging Olahan Lainnya 46323, Perdagangan Besar Hasil Olah Perikanan 46324. |
|
Memiliki NPWP
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi Status Wajib Pajak Mohon diupload
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Sertifikat ISO 22000 2005 Food Safety Management System
|