Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
NIB atau SIUP |
SIUP Industri Pakaian Jadi Bukan Penjahitan dan Pembuatan Pakaian KBLI 1411 atau SIUP Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan KBLI 1412 atau SIUP Industri Perlengkapan Pakaian yang Utamanya terbuat dari Tekstil KBLI 1413 atau SIUP Industri Barang dari Kulit dan Kulit Buatan, Koper, Tas Tangan dan Sejenis, Pelana dan Alat Pengekang Harness KBLI 1512 atau SIUP Industri Percetakan KBLI 1811 atau SIUP Jasa Penunjang Pencetakan KBLI 1812 atau SIUP Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa Fee atau Kontrak KBLI 4610 atau Perdagangan Besar Alat Tulis dan Hasil Pencetakan dan Penerbitan KBLI 4642 |
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Syarat Kualifikasi Teknis Lain Memiliki Pengalamana. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yaitu Penyediaan jasa pada divisi 88 Jasa pengolahan atau pembuatan dengan input dari industri lain atau 89 Jasa pembuatan barang lainnya jasa penerbitan, percetakan dan reproduksi jasa daur ulang barang atau 61 Jasa perdagangan besar b. Penyediaan jasa sekurangkurangnya dalam kelompok atau grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak yaitu Penyedia jasa pada kelompok atau grup 882 Jasa pengolahan tekstil, pakaian jadi dan produk kulit atau 891 Jasa penerbitan, percetakan dan reproduksi atau 611 Jasa perdagangan besar, kecuali atas dasar balas jasa atau kontrak atau 612 Jasa perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak |
|