Izin Usaha |
- Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang telah memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS |
KBLI 38220 PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA |
- Memiliki Izin Pengumpulan Limbah B3 dari KLHKInstansi yang berwenang |
|
- Memiliki Izin Penyimpanan Limbah B3 dari KLHKInstansi yang berwenang |
|
- Memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 Izin Incinerator tercantum dapat mengolah limbah medis dari KLHKInstansi yang berwenang |
|
- Memiliki Izin Pemusnahan Limbah B3 dan Limbah Medis dari KLHKInstansi yang berwenang |
|
- Dokumen Rekomendasi Pengangkutan B3 dari KLHKInstansi yang berwenang |
|
|
Memiliki TDP atau NIB
|
Memiliki NPWP
|
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
|
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP.
|
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
|
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki sertifikat ISO 9001 Sistem Manajemen Mutu
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki Sertifikat ISO 14001 terkait Sistem Manajemen Lingkungan
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai dokumen Pemilihan
|