Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Menyampaikan pernyataan Pakta Integritas yang berisi a Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. b Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain
Memiliki surat izin usaha Perdagangan SIUP dengan kualifikasi Usaha Kecil dengan bidang usaha Kegiatan Konsultansi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer J6202, atau Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer Dan Piranti Lunak G4651 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi berwenang 2. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau NIB Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan oleh Instansi berwenang 3. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya b Surat Kuasa apabila dikuasakan c Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan dan d Kartu Tanda Penduduk. 4. Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa dibuktikan dengan surat kepemilikansurat perjanjian sewaijin lokasiNIBsurat keterangan domisili 5. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak dibuktikan dengan tangkapan layar screenshot dari DJP Online 6. Menyampaikan pernyataan Pakta Integritas yang berisi a Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. b Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini. c Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Menyampaikan Surat pernyataan Peserta yang berisi a. yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, b. badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam, c. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain, d. keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan, e. yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, f. pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai KementerianLembagaPerangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara, g. pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, dan h. data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
|