Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP |
ijin usaha bidang Perdagangan Komputer dan Perlengkapan Komputer dengan Kualifikasi Kecil atau Non Kecil dari instansi yang berwenang dan berlaku efektif |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir SPT Tahunan serta memiliki laporan bulanan PPh pasal 21, PPh pasal 23 bila ada tranksaksi, PPh pasal 25 pasal 29 dan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sekurang-kurangnya dalam 3 tiga bulan terakhir, atau dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal SKF. |
Pernyataan belum pernah terjadi kegagalan pelaksanaan kontrak Non-performance akibat wanprestasi yang disebakan oleh penyedia dalam kurun waktu 4 tahun sebelum tanggal batas akhir pemasukan penawaran bermaterai |
Memiliki pengalaman kerja minimum 1 satu kontrak kerja dengan sifat pekerjaan serupasejenis yang telah diselesaikan sebagai penyedia utama, anggota KSO, penyedia manajemen atau sub-penyedia selama 4 tahun terakhir terhitung sejak batas akhir pemasukan penawaran dan paling sedikit telah diselesaikan 90 persen dengan nilai minimum kontrak sesuai dalam dokumen pemilihan. Pemenuhan persyaratan kontrak kerja harus dibuktikan dengan referensi dan perjanjian KSO jika KSO yang memuat porsi masing-masing anggota KSO, nilai pengalaman kontrak akan diperhitungkan berdasarkan porsi dari KSO kontrak kerja sebelumnya. Dalam hal peserta adalah joint ventureKSO, persyaratan dapat dipenuhi oleh salah satu anggota joint ventureKSO atau gabungan dari anggota joint venture. |