Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »   Tender

Detail Tender


Pengadaan dan Penggantian Suku Cadang Alat Medik Kebutuhan Instalasi Gawat Darurat RS Kanker Dharm

Kode Paket 40415047
Nama Paket Pengadaan dan Penggantian Suku Cadang Alat Medik Kebutuhan Instalasi Gawat Darurat RS Kanker Dharmais DIPA TA 2021
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUPNama PaketSumber Dana
29959100 Pengadaan dan Penggantian Suku Cadang Alat Medik Kebutuhan Instalasi Gawat Darurat RS Kanker Dharmais DIPA TA 2021 BLU
Tanggal Pembuatan 31 Agustus 2021
Tahap Paket Saat Ini Upload Dokumen Penawaran
K/L/PD Kementerian Kesehatan
Satuan Kerja RUMAH SAKIT KANKER DHARMAIS JAKARTA
Jenis Pengadaan Pengadaan Barang
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung
Tahun Anggaran BLU 2021   
Nilai Pagu Paket Rp. 177.793.000,00 Nilai HPS Paket Rp. 177.793.000,00
Jenis KontrakCara Pembayaran Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • Jl. Letjend S Parman Kav 84-86, Slipi Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Kualifikasi Usaha Non Kecil
Syarat Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
SIUP perdagangan besar produk lainnya termasuk barang sisa dan potongan ytdl ; alat laboratorium, kesehatan, farmasi, kedokteran (4669) dan/atau Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya ; mesin-mesin dan suku cadangnya (4659)
Bukti keagenan produk Memiliki bukti keagenan produk / spare part
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Peserta Non Tender 1 peserta

http://lpse.kemkes.go.id/eproc4/nontender/40415047/pengumumanpl

LOGO INKINDO
LOGO APKLINDO
LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
LOGO APJI
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015