Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
akta pendirian perusahaan beserta perubahannya |
|
izin usaha |
melampirkan surat Izin Usaha Industri yang masih berlaku |
siup |
melampirkan SIUP dengan KBLI 29200 dan KBLI 45101 yang masih berlaku |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2019
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Melampirkan ISO 9001 - 2015 bidang manajemen mutu yang masih berlaku |
Melampirkan OHSAS 18001 - 2007 bidang keselamatan kerja untuk industri karoseri yang masih berlaku |
Melampirkan ISO 14001 - 2015 bidang manajemen lingkungan untuk industri karoseri yang masih berlaku |
Melampirkan surat izin lokasi industri karoseri |
Mempunyai luas lahan industri karoseri sekurang-kurangnya 2 hektar, dibuktikan dengan akta kepemilikan tanah atau surat perjanjian sewa |
Melampirkan surat keterangan pendaftaran Perusahaan bengkel karoseri dari instansi yang berwenang |
Melampirkan laporan keuangan perusahaan tahun 2019 yang sudah diaudit oleh kantor akuntan public |
Melampirkan surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri setempat yang dikeluarkan tahun 2020 |