Anda berada di sini: Beranda  »  Berita  »   Tender

Detail Tender


Pengadaan Bahan Makanan Pasien Berupa Makanan Kecil Tahap II Tahun 2021 Tender Ulang

Kode Tender 39000047
Nama Tender Pengadaan Bahan Makanan Pasien Berupa Makanan Kecil Tahap II Tahun 2021 Tender Ulang
Rencana Umum Pengadaan
Kode RUPNama PaketSumber Dana 
29232919 Pengadaan Bahan Makanan Pasien Tahap II Berupa Bahan Makanan Kecil Tahun 2021 BLU  
Tanggal Pembuatan 09 Juni 2021
Keterangan  
Tahap Tender Saat ini Pengumuman Pascakualifikasi [...]
Instansi Kementerian Kesehatan
Satuan Kerja RSU PUSAT DR SOERADJI TIRTONEGORO
Kategori Pengadaan Barang
Sistem Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Tahun Anggaran BLU 2021   
Nilai Pagu Paket Rp 307.592.270,00 Nilai HPS Paket Rp 307.592.270,00
Jenis KontrakCara Pembayaran Harga Satuan
Lokasi Pekerjaan
  • RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Jl. KRT dr. Soeradji Tirtonegoro nomor 1, Klaten, Jawa Tengah - Klaten (Kab.)
Kualifikasi Usaha Perusahaan Kecil
Syarat Kualifikasi
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Surat Izin Usaha Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan. a. Surat Izin SIUP atau dapat diganti dengan NIB Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan dari OSS Online Single System b. Bidang pekerjaan Sub Bidang Bidang Produk Makanan Minuman Bahan Makanan. c. Kualifikasi usaha Kecil. Sesuai dokumen asli dan masih berlaku.
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
2020
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan
d) KTP.
Surat Pernyataan:
a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain
Pernyataan Pakta Integritas meliputi a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme b. Akan melaporkan kepada PAKPAAPIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata danatau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lain-Lain sesuai dengan KAK, Draft Kontrak dan SDP.
Persyaratan Kualifikasi Teknis
Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Memiliki pengalaman a Penyediaan barang pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dan b Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak. a Penyediaan barang pada divisi Sub Bidang Bidang Produk Makanan Minuman Bahan Makanan dengan melampirkan Kopian SPK Kontrak Dan BAST Pengalaman Pekerjaan Tersebut. b Penyediaan barang pada kelompok grup Sub Bidang Bidang Produk Makanan Minuman Bahan Makanan dengan melampirkan Kopian SPK Kontrak Dan BAST Pengalaman Pekerjaan Tersebut.
Lain-Lain sesuai dengan KAK, Draft Kontrak Dan SDP.
Peserta Tender 6 peserta

http://lpse.kemkes.go.id/eproc4/lelang/39000047/pengumumanlelang

LOGO INKINDO
LOGO APKLINDO
LOGO ASPEKTI
LOGO ARDIN
LOGO PPJI
Logo 7
Logo 10
LOGO APJI
Logo 13
Logo 1
ISO 9001:2015