Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
NIB |
KBLI G46492 PERDAGANGAN BESAR FARMASI |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya) b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) KTP. |
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Memiliki Izin Pedagang Besar Farmasi PBF atau Cabang PBF wilayah DKI yang masih berlaku |
Mempunyai atau menguasai tempat usahakantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dibuktikan dengan bukti kepemilikkan atau sewa tempat usaha |
Memiliki Surat Keterangan Domisili PerusahaanSITUIjin Lokasi |
Memiliki Akta Pendirian, Akta Perubahan jika ada dan bukti pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM |
Surat penunjukkan atau Letter of Appointment Authorization LoA yang dikeluarkan oleh produsen produk dari negara asal dengan menyatakan nama produk, satuan kemasan, masa berlaku penunjukkan dan pernyataan yang menunjukkan importir sebagai distributor di Indonesia untuk barang impor, sedangkan untuk produk dalam negeri berupa Surat Penunjukan DistributorLetter of Autohorized LoA yang dikeluarkan oleh produsen produk dari dalam negeri dengan menyatakan nama produk, satuan kemasan, masa berlaku penunjukkan dan pernyataan yang menunjukkan sebagai distributor. |
Untuk Distributor Utama yang berstatus PMA tidak dapat mengikuti tender, tetapi bisa menunjuk Sub Distributor dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama yang masih berlaku |
Menyampaikan laporan keuangan tahun terakhir 2020 yang mencerminkan Total Ekuitas yang telah diaudit oleh Akuntan Publik |