Syarat Kualifikasi |
Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Izin Usaha |
Jenis Izin |
Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi |
SIUP, NIB |
47791 PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian. |
|
Memiliki TDP atau NIB |
Memiliki NPWP |
Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2020
|
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa |
Tidak masuk dalam Daftar Hitam |
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain |
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan a Akta Pendirian Perusahaan danatau perubahannya akta perubahan bisa berlaku seluruhnya. b Surat Kuasa apabila dikuasakan. c Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap apabila dikuasakan. d KTP. |
Surat Pernyataan a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan b. Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam c. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana d. pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai KLPD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai KLPD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara e. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa datadokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur UtamaPimpinan PerusahaanPimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, danatau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang unda |
Persyaratan Kualifikasi Teknis
|