Anda berada di sini: Beranda  »  Profil  »  Berita Terpopuler

Detil Berita Terpopuler


Kontraktor DKI Mengaku Kebingungan

JAKARTA – Kontraktor yang tergabung dalam Kadin DKI Jakarta kesulitan menjalankan proyek yang dibiayai APBD dan APBN lantaran penerbitan izin usaha jasa konstruksi terlalu lama, yaitu mencapai 4 bulan.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta selaku organisasi payung usaha, termasuk para pengusaha konstruksi, menyampaikan keluhan tersebut kepada Wakil Gubenur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama.

Keluhan yang disampaikan para pengusaha tersebut terutama meliputi sulitnya mengurus dokumen jasa kontruksi di Ibu Kota.

Wakil Bidang Konstruksi dan Jasa Konsultasi Kadin DKI Jakarta Oster P. Rumbo mengatakan proses kepengurusan surat izin usaha jasa konstruksi (IUJK) yang memakan waktu 4 bulan menjadi kendala kontraktor menjalankan usaha proyek pemerintah. 

“Empat bulan terlalu lama, membuat kontraktor tidak memiliki kesempatan aktivitas, khususnya yang bergerak dibidang jasa konstruksi di proyek yang dibiayai APBD dan APBN,” ujar Oster seusai bertemu Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/10).

Proses yang memakan waktu lama tersebut meliputi proses sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA), dan sertifikat keterampilan (SKT) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD). Pengurus LPJKD merupakan orang Pemprov DKI yang ditunjuk oleh Gubernur untuk mengesahkan SBU sebagai salah satu persyaratan usaha jasa konstruksi. 

Dipercepat
Kadin DKI mengharapkan pengurusan dokumen jasa konstruksi dipercepat agar bisa menjalankan proyek dengan baik. Proses yang terlalu lama justru menyita waktu karena perhitungan satu tahun anggaran efektif bisa dieksekusi sekitar 10 bulan, waktunya akan habis hanya untuk mengurus dokumen konstruksi. 

“Proses pengurusan SBU, SKT, IUJK butuh waktu empat bulan. Kalau Pak Wagub bilang proses IUJK butuh waktu cuma 12 hari kerja, sisanya berarti di LPJKD,” ujar Oster.

Persoalan ini, kata dia, sudah muncul sejak 2 tahun lalu karena ada dualisme LPJK nasional yakni LPJK oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan LPJK AD-ART yang sama-sama mengeluarkan SBU. Yang masih menjadi perdebatan adalah legalitas dari dua lembaga penerbit perizinan tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.154/KPTSM/2011 disebutkan LPJK pemerintah yang mempunyai hak untuk mengeluarkan SBU. Namun legalitas SBU dilegalkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Menanggapi keluhan pengurus Kadin DKI tersebut, Ahok menolak untuk intervensi tentang penerbitan perizinan persyaratan untuk memperoleh IUJK. Menurutnya, persoalan ini ranahnya di pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PU.

“Itu bukan wilayah kami, tapi Menteri PU. Dia maksa kami tidak mengikuti edaran Menteri PU,” katanya.

Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No.09/SE/M/2011 tentang Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultasi Serta Kualifikasi Penyedia Jasa Konstruksi mengimbau kepada pemerintah daerah agar menggunakan SBU/SKA/SKT yang diterbitkan LPJKD lantikan Gubernur untuk menerbitkan IUJK.

Ahok mengaku tidak bisa melakukan intervensi tentang hal itu kerena kewenangannya di bawah menteri meskipun pihak Kadin ngotot. “Di sini bukan Presiden, gimana mau negur Menteri PU,” ujar Ahok.