Anda berada di sini: Beranda  »  Profil  »  Berita Terpopuler

Detil Berita Terpopuler


Dunia Usaha Harus Siap Hadapi ASEAN Community 2015

Dalam rangka menghadapi ASEAN Community 2015, KADIN DKI Jakarta terus melakukan sosialisasi kapada para pengusaha di wilayah DKI Jakarta agar mereka melakukan persiapan yang diperlukan. Kalangan dunia usaha di wilayah DKI Jakarta harus menyiapkan diri menghadapi ASEAN Community 2015. Kalau dunia usaha sudah siap, pada saatnya Indonesia hanya akan menjadi pasar dunia usaha negara lain. Hal itu dikatakan Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Ir.Eddy Kuntadi kepada wartawan disela-sela Kongres Daerah III tahun 2013 Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) DKI Jakarta, Rabu (6/11).

Dalam Free Trade Agrement, 10 negara ASEAN telah sepakat untuk menciptakan kesetaraan menghadapi persaingan dengan negara-negara di luar ASEAN. Namun daya saing anggota negara-negara ASEAN sendiri belum sebanding, sehingga masalah ini masih harus perlu diperjuangkan. Misalnya daya saing Indonesia dengan Malaysia saja kalah jauh, apalagi dengan Singapura. Oleh karena itu, dunia usaha harus mulai mempersiapkan sumber daya manusianya menuju arah terbentuknya ASEAN Community 2015. Selama ini masalah SDM nampaknya banyak yang belum siap dan menjadi kendala utama. Jangan sampai saat diberlakukannya ASEAN Community 2015 banyak tenaga ahli dari luar negeri yang membanjiri pasar tenaga kerja Indonesia.

Dalam mensosialisasikan ASEAN Community 2015, hendaknya tidak hanya dilakukan oleh dunia usaha saja, tetapi pemerintah juga harus melakukan hal yang sama kepada seluruh masyarakat generasi muda sekarang. ASEAN Community 2015 nanti yang akan merasakan dan melaksanakan adalah generasi muda ke depan. Oleh karena itu, sosialisasi yang dilakukan pemerintah juga harus ditujukan kepada dunia pendidikan agar mereka tahu gambaran yang akan terjadi nanti. Selain itu, ASEAN Community 2015 tidak hanya terkait dengan dunia usaha saja, tetapi juga menyangkut bidang politik dan budaya.

Dalam Free Trade Agreement juga disepakati semuanya harus bebas. Tetapi nampaknya ada beberapa negara ASEAN yang masih mebuat aturan-aturan yang sifatnya untuk kesepakatan. Karena itu Pemerintah Indonesia juga harus membuat aturan-aturan yang tidak melanggar kesepakatan, guna menjaga stabilisasi terhadap posisi kondisi perekonomian nasional. 

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) DKI Jakarta, Bary Purba dihubungi wartawan saat rehat Kongres Daerah III Aspeknas Tahun 2013, Rabu (6/11) mengatakan, sebenarnya pengusaha jasa konstruksi was-was menghadapi diberlakunya ASEAN Community 2015. Artinya nanti akan banyak tenaga ahli dan perusahaan jasa konstruksi bersertifikasi dari luar akan masuk ke Jakarta. Sedangkan proses sertifikasi tenaga ahli dan perusahaan jasa konstruksi di dalam negeri masih tersendat-sendat, karena terkendala birokrasi dan banyaknya regulasi untuk mendapatkan sertifikasi. Oleh karena itu, Aspeknas mengusulkan agar proses sertifikasi tenaga ahli dan perusahaan dapat dipermudah dan dipercepat. Sebenarnya dari pihak tenaga ahli dan perusahaan sudah siap, hanya dari proses administrasi dan birokrasi untuk mendapatkan sertifikasi yang masih menjaga hambatan.

Dari sisi tenaga kerja dan perusahaan tidak diragukan kesiapannya, tetapi ada aturan sertifikasi yang harus dipenuhi. Jangan karena aturan tersebut membuat kita menjadi tidak siap menghadapi ASEAN Community 2015. Di sisi lain lembaga yang mengeluarkan sertifikasi nampaknya juga belum siap sarana, prasarana, dan SDM-nya. Sertifikasi merupakan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi.

Sertifikasi setiap tahun harus diregistrasi dan diperpanjang. Masalah ini juga menjadi kendala, dan diusulkan agar registrasi dan perpanjangan sertifikasi dapat dilakukan dalam waktu 5 tahun sekali. Untuk mendapatkan sertifikasi dan registrasi sertifikasi juga diperlukan biaya relative besar. Untuk mendapatkan sertifikasi tenaga ahli/sertifikasi keahlian (SKA) kelas utama diperlukan biaya sekitar Rp15 juta setiap orang, dan untuk tenaga terampil (sertifikasi keterampilan) sekitar Rp750.000/orang. Untuk mendapatkan sertifikasi tenaga ahli diperlukan waktu sampai 1 bulan. 

Selain itu, surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan Lurah dan Camat juga banyak dikeluhkan pengusaha, karena harus diperpanjang setiap tahun. Maka berlakunya surat keterangan domisili perusahaan diusulkan supaya ditetapkan paling sedikit 5 tahun. Kalau ada perusahaan yang ingin melakukan perubahan pindah alamat, mereka otomatis akan melapor, karena alamat perusahaan harus sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Oleh karena itu, untuk mempersiapkan tenaga ahli dan perusahaan jasa konstruksi menghadapi ASEAN Community 2015, hendaknya birokrasi pengurusan dokumen persyaratan sertifikasi agar disederhanakan dan dipercepat.