Profil

Latar Belakang Pembentukan BSK DKI Jakarta

Sejarah KADIN

30 Nov 1967
KADIN pertama kali dibentuk, difasilitasi oleh Gubernur DKI Jakarta Bapak Ali Sadikin, sebagai satu-satunya lembaga penyelenggaraan kerjasama antara pengusaha dengan Pemerintah.
1968
Penyelenggaraan Jakarta Fair tahun 1968 diserahkan kepada Kadin JAYA sebagai bukti kepercayaan pemerintah.
23–24 Sep 1968
KADIN nasional berdiri, kemudian diakui secara resmi melalui Keputusan Presiden RI No. 49 Tahun 1973.
24 Sep 1987
Restrukturisasi menyeluruh berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 melalui Musyawarah Pengusaha Indonesia — menjadi tonggak lahirnya KADIN modern.

Badan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta

  • Dibentuk berdasarkan mandat UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
  • Berwenang memberikan: surat keterangan/sertifikat, penengahan, arbitrasi, rekomendasi, dan legalisasi surat kepada anggota.
  • Berperan sebagai lembaga nirlaba yang melayani sertifikasi kompetensi dan kualifikasi perusahaan di Provinsi DKI Jakarta.

Visi & Misi

Visi Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta

Peningkatan kompetensi badan usaha yang berkualitas dan berdaya saing menghadapi pasar bebas di era globalisasi.

Misi Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta

Menjadikan Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta bermanfaat bagi anggota dan pengusaha Jakarta pada umumnya.

Kebijakan Mutu
  • Memberikan kepuasan bisnis yang lengkap kepada seluruh anggota.
  • Mengembangkan staf secara profesional dan berkesinambungan.
  • Meningkatkan fungsi melalui kemitraan strategis.
  • Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten.
  • Meningkatkan kesejahteraan karyawan.