Layanan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta
Cara Mendapatkan Sertifikat
Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.
- 1.Bukti Pembayaran Formulir
- 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
- 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
- 4.Bukti kontribusi sertifikat
- 5.NIB dan izin usaha lainnya
- 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
- 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
- 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
- 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
- 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
- 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
- 12.Fotokopi NPWP perusahaan
- 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
- 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4
Ajukan Permohonan Online
Silakan lengkapi data ringkas perusahaan Anda lalu kirim. Tim BSK DKI Jakarta akan menghubungi Anda untuk kelengkapan berkas. Kelengkapan dokumen pada daftar di atas tetap diserahkan saat proses berlangsung.
Bidang dan Subbidang
- 1Jasa Konsultansi dan Non Konstruksi
- 2Jasa Pemborongan Non Konstruksi
- 3Pemasokan Barang
- 4Jasa Pengembangan Real Estate
- 5Jasa Lainnya
Daftar bidang dan subbidang binaan Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN DKI Jakarta yang tergabung dalam Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta. Gunakan pencarian untuk menemukan subbidang beserta kodenya, atau buka setiap asosiasi untuk melihat daftar lengkap.
Ketik kata kunci atau kode subbidang untuk menyaring daftar di bawah.
| Kode | Bidang / Subbidang |
|---|---|
| 2.01.08 | Pembuatan Mesin Dan Peralatan Industri, Mekanikal Dan Elektrikal |
| 2.04.12 | Perawatan Sumur |
| 2.04.16 | Pelayanan Casing Dan Tubing |
| 2.04.18 | Perawatan Fasilitas Produksi |
| 3.00.04 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Mesin-mesin, Mekanikal Dan Elektrikal / Listrik |
| 3.00.20 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan |
| 3.02.01 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan |
| 3.03.01 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pemboran Dan Paking Bidang Pertambangan Umum |
| 3.03.03 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Angkutan dan Paking Bidang Pertambangan Umum |
| 3.03.04 | Kelengkapan Mesin Dan Instrumentasi Bidang Pertambangan Umum |
| 3.03.05 | Alat-Alat Kerja Bidang Pertambangan Umum |
| 3.04.02 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang dan Mesin-Mesin Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi |
| 3.07.01 | Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Konstruksi (Kompresor, Generator Dan Lain-Lain), Bahan Bangunan dan Logam |
| 5.00.05 | Pemeliharaan Barang Dan Peralatan Mesin-Mesin, Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika |
| 5.00.10 | Jasa Pemeliharaan Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan |
| 5.01.02 | Jasa Pengujian Dan Kalibrasi |
| 5.01.03 | Jasa Pemeliharaan Dan Reparasi Mesin Dan Peralatan Industri |
| 5.04.01 | Jasa Perawatan Pekerjaan Minyak Dan Gas Bawah Air |
| 5.06.20 | Pemeliharaan Alat Angkutan Darat |
| 5.06.21 | Pemeliharaan Alat Angkutan Laut, Termasuk Pemeliharaan Dan Perbaikan Kapal Dan Alat Apung Lainnya Serta Sarana Lepas Pantai |
| 5.06.22 | Pemeliharaan Alat Angkutan Udara |
| 5.06.23 | Pemeliharaan Alat Berat |
- Jasa Konsultansi dan Jasa Pemborongan tidak dapat digabungkan — keduanya juga mewajibkan tenaga ahli teknis.
- Pemasokan Barang hanya dapat digabung dengan Real Estate atau Jasa Lainnya.
Subbidang berikut memerlukan izin teknis dari instansi berwenang sebelum dapat dicantumkan dalam sertifikat:
1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan sertifikat.
Kualifikasi Perusahaan
Kualifikasi perusahaan dikelompokkan berdasarkan nilai pagu paket pengadaan yang dapat diikuti, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Terdapat tiga kualifikasi utama:
| Kualifikasi | Batasan Nilai Paket Pengadaan |
|---|---|
| Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | Sampai dengan Rp15 miliar |
| Usaha Menengah | Di atas Rp15 miliar sampai dengan Rp100 miliar |
| Usaha Besar | Di atas Rp100 miliar |
Penilaian Kompetensi
Asesor
10 Organisasi yang bertindak sebagai Asesor dalam proses sertifikasi BSK DKI Jakarta:
- 1KADIN Kota se-DKI Jakarta
- 2Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK)
- 3Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI)
- 4Asosiasi Media Luar Griya (AMLI)
- 5Asosiasi Rekanan Distributor Indonesia (ARDINDO)
- 6Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI)
- 7Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO)
- 8Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI)
- 9Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI)
- 10Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)
