Layanan Sertifikasi

Layanan Sertifikasi KADIN DKI Jakarta

Cara Mendapatkan Sertifikat

Prosedur: Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang disediakan BSK DKI Jakarta.

  1. 1.Bukti Pembayaran Formulir
  2. 2.Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir beserta pengesahan resmi
  3. 3.Fotokopi KTP pimpinan/pengurus perusahaan
  4. 4.Bukti kontribusi sertifikat
  5. 5.NIB dan izin usaha lainnya
  6. 6.Fotokopi izin teknis sektoral dari instansi terkait
  7. 7.Fotokopi keanggotaan KADIN DKI Jakarta yang masih berlaku
  8. 8.Fotokopi keanggotaan asosiasi terkait yang masih berlaku (sesuai bidang yang diajukan)
  9. 9.Fotokopi ijazah dan KTP tenaga ahli/inti
  10. 10.Fotokopi kontrak/SPK 5 tahun terakhir (8 tahun untuk perusahaan kecil)
  11. 11.Fotokopi SPT-PPH badan terakhir
  12. 12.Fotokopi NPWP perusahaan
  13. 13.Fotokopi NPWP direktur/pimpinan
  14. 14.2 lembar pas foto berwarna ukuran 3×4

Ajukan Permohonan Online

Silakan lengkapi data ringkas perusahaan Anda lalu kirim. Tim BSK DKI Jakarta akan menghubungi Anda untuk kelengkapan berkas. Kelengkapan dokumen pada daftar di atas tetap diserahkan saat proses berlangsung.

Pilih dari daftar bidang/subbidang binaan asosiasi BSK DKI Jakarta. Anda dapat memilih lebih dari satu.

Lebih suka menghubungi langsung? Kirim ringkasan yang sama via:

Bidang dan Subbidang

5 Bidang Utama
  • 1Jasa Konsultansi dan Non Konstruksi
  • 2Jasa Pemborongan Non Konstruksi
  • 3Pemasokan Barang
  • 4Jasa Pengembangan Real Estate
  • 5Jasa Lainnya
Bidang / Subbidang Binaan per Asosiasi

Daftar bidang dan subbidang binaan Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN DKI Jakarta yang tergabung dalam Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta. Gunakan pencarian untuk menemukan subbidang beserta kodenya, atau buka setiap asosiasi untuk melihat daftar lengkap.

Ketik kata kunci atau kode subbidang untuk menyaring daftar di bawah.

KodeBidang / Subbidang
2.01.08Pembuatan Mesin Dan Peralatan Industri, Mekanikal Dan Elektrikal
2.04.12Perawatan Sumur
2.04.16Pelayanan Casing Dan Tubing
2.04.18Perawatan Fasilitas Produksi
3.00.04Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Mesin-mesin, Mekanikal Dan Elektrikal / Listrik
3.00.20Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan
3.02.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan
3.03.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pemboran Dan Paking Bidang Pertambangan Umum
3.03.03Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Angkutan dan Paking Bidang Pertambangan Umum
3.03.04Kelengkapan Mesin Dan Instrumentasi Bidang Pertambangan Umum
3.03.05Alat-Alat Kerja Bidang Pertambangan Umum
3.04.02Alat/ Peralatan/ Suku Cadang dan Mesin-Mesin Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi
3.07.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Konstruksi (Kompresor, Generator Dan Lain-Lain), Bahan Bangunan dan Logam
5.00.05Pemeliharaan Barang Dan Peralatan Mesin-Mesin, Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika
5.00.10Jasa Pemeliharaan Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan
5.01.02Jasa Pengujian Dan Kalibrasi
5.01.03Jasa Pemeliharaan Dan Reparasi Mesin Dan Peralatan Industri
5.04.01Jasa Perawatan Pekerjaan Minyak Dan Gas Bawah Air
5.06.20Pemeliharaan Alat Angkutan Darat
5.06.21Pemeliharaan Alat Angkutan Laut, Termasuk Pemeliharaan Dan Perbaikan Kapal Dan Alat Apung Lainnya Serta Sarana Lepas Pantai
5.06.22Pemeliharaan Alat Angkutan Udara
5.06.23Pemeliharaan Alat Berat
Aturan Penggabungan Bidang
  • Jasa Konsultansi dan Jasa Pemborongan tidak dapat digabungkan — keduanya juga mewajibkan tenaga ahli teknis.
  • Pemasokan Barang hanya dapat digabung dengan Real Estate atau Jasa Lainnya.
Subbidang yang Memerlukan Izin Teknis

Subbidang berikut memerlukan izin teknis dari instansi berwenang sebelum dapat dicantumkan dalam sertifikat:

PercetakanPerbaikan kapalPenyediaan tenaga kerjaKeamananPengangkutan uangKaroseri kendaraanAmunisi/senjataBahan peledakPengendalian hamaPenjahitanProduksi garmen
Masa Berlaku Sertifikat

1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan sertifikat.

Kualifikasi Perusahaan

Kualifikasi perusahaan dikelompokkan berdasarkan nilai pagu paket pengadaan yang dapat diikuti, sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Terdapat tiga kualifikasi utama:

KualifikasiBatasan Nilai Paket Pengadaan
Usaha Mikro dan Kecil (UMK)Sampai dengan Rp15 miliar
Usaha MenengahDi atas Rp15 miliar sampai dengan Rp100 miliar
Usaha BesarDi atas Rp100 miliar

Penilaian Kompetensi

01
Pengajuan Permohonan
Perusahaan mengajukan permohonan lengkap dengan seluruh dokumen yang disyaratkan kepada BSK DKI Jakarta.
02
Penilaian oleh Asesor
Asesor dari asosiasi yang ditunjuk melakukan evaluasi dokumen dan menentukan apakah kandidat memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.
03
Tim Pemutus
Tim Pemutus me-review temuan asesor dan membuat keputusan sertifikasi final secara independen.
04
Penerbitan SBU
Perusahaan yang lolos seluruh tahap penilaian mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sah dan berlaku 1 tahun.
Detail kriteria penilaian dan metodologi scoring tersedia melalui konsultasi langsung dengan tim BSK DKI Jakarta.

Asesor

10 Organisasi yang bertindak sebagai Asesor dalam proses sertifikasi BSK DKI Jakarta:

  • 1KADIN Kota se-DKI Jakarta
  • 2Asosiasi Perusahaan Teknik Mekanikal dan Elektrikal (APTEK)
  • 3Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI)
  • 4Asosiasi Media Luar Griya (AMLI)
  • 5Asosiasi Rekanan Distributor Indonesia (ARDINDO)
  • 6Asosiasi Perusahaan Konsultan Telematika Indonesia (ASPEKTI)
  • 7Asosiasi Perusahaan Klining Servis Indonesia (APKLINDO)
  • 8Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI)
  • 9Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI)
  • 10Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO)