Profil

Bidang dan Subbidang

5 Bidang Utama
  • 1Jasa Konsultansi dan Non Konstruksi
  • 2Jasa Pemborongan Non Konstruksi
  • 3Pemasokan Barang
  • 4Jasa Pengembangan Real Estate
  • 5Jasa Lainnya
Bidang / Subbidang Binaan per Asosiasi

Daftar bidang dan subbidang binaan Anggota Luar Biasa (ALB) KADIN DKI Jakarta yang tergabung dalam Badan Sertifikasi KADIN (BSK) DKI Jakarta. Gunakan pencarian untuk menemukan subbidang beserta kodenya, atau buka setiap asosiasi untuk melihat daftar lengkap.

Ketik kata kunci atau kode subbidang untuk menyaring daftar di bawah.

KodeBidang / Subbidang
2.01.08Pembuatan Mesin Dan Peralatan Industri, Mekanikal Dan Elektrikal
2.04.12Perawatan Sumur
2.04.16Pelayanan Casing Dan Tubing
2.04.18Perawatan Fasilitas Produksi
3.00.04Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Mesin-mesin, Mekanikal Dan Elektrikal / Listrik
3.00.20Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan
3.02.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan
3.03.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Pemboran Dan Paking Bidang Pertambangan Umum
3.03.03Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Angkutan dan Paking Bidang Pertambangan Umum
3.03.04Kelengkapan Mesin Dan Instrumentasi Bidang Pertambangan Umum
3.03.05Alat-Alat Kerja Bidang Pertambangan Umum
3.04.02Alat/ Peralatan/ Suku Cadang dan Mesin-Mesin Bidang Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi
3.07.01Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Konstruksi (Kompresor, Generator Dan Lain-Lain), Bahan Bangunan dan Logam
5.00.05Pemeliharaan Barang Dan Peralatan Mesin-Mesin, Mekanikal, Elektrikal dan Elektronika
5.00.10Jasa Pemeliharaan Alat/ Peralatan/ Suku Cadang : Energi Baru dan Terbarukan
5.01.02Jasa Pengujian Dan Kalibrasi
5.01.03Jasa Pemeliharaan Dan Reparasi Mesin Dan Peralatan Industri
5.04.01Jasa Perawatan Pekerjaan Minyak Dan Gas Bawah Air
5.06.20Pemeliharaan Alat Angkutan Darat
5.06.21Pemeliharaan Alat Angkutan Laut, Termasuk Pemeliharaan Dan Perbaikan Kapal Dan Alat Apung Lainnya Serta Sarana Lepas Pantai
5.06.22Pemeliharaan Alat Angkutan Udara
5.06.23Pemeliharaan Alat Berat
Aturan Penggabungan Bidang
  • Jasa Konsultansi dan Jasa Pemborongan tidak dapat digabungkan — keduanya juga mewajibkan tenaga ahli teknis.
  • Pemasokan Barang hanya dapat digabung dengan Real Estate atau Jasa Lainnya.
Subbidang yang Memerlukan Izin Teknis

Subbidang berikut memerlukan izin teknis dari instansi berwenang sebelum dapat dicantumkan dalam sertifikat:

PercetakanPerbaikan kapalPenyediaan tenaga kerjaKeamananPengangkutan uangKaroseri kendaraanAmunisi/senjataBahan peledakPengendalian hamaPenjahitanProduksi garmen
Masa Berlaku Sertifikat

1 (satu) tahun dari tanggal penerbitan sertifikat.